Pungli PTSL, Kades-Sekdes Dituntut Ringan

Pungli PTSL, Kades-Sekdes Dituntut Ringan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Saibani cs di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (30/6). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pungli sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun 2019, terancam pidana nyaris minimal usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU hanya satu tahun empat bulan penjara.

Kasus ini menjerat oknum Kepala Desa Jatimulyo I, Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur bernama Ahmad Saibani serta Sekretaris Desa Setiyono, yang mana keduanya memungut biaya bagi warga yang ingin mengikuti program PTSL di luar ketentuan yang berlaku.

Saat dimintai pertimbangan tuntutan pidana nyaris minimal tersebut, JPU Kejari OKU Timur Dian Megasakti SH MH menyampaikan bahwa khusus untuk Ahmad Saibani dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa tidak memungkinkan.

Dijelaskannya terdakwa Ahmad Saibani sering mengalami gangguan kesehatan, hampir satu bulan sekali sering bolak balik melakukan cuci darah, bahkan selama persidangan terdakwa Ahmad Saibani berstatus penahanan kota.

"Karena kalau kita paksakan untuk dititipkan ke Lapas, Lapas juga tidak mau mengambil resiko jika nantinya terjadi apa-apa dengan terdakwa," ungkap JPU Dian Megasakti diwawancarai usai sidang tuntutan, Kamis (26/6).

Sementara untuk pertimbangan tuntutan pidana yang sama terhadap terdakwa Sekdes Sutiyono, JPU Dian menjawab bahwa peran dari terdakwa Sutiyono hanya menjadi pemungut biaya PTSL dari warga sebagaimana perintah dari Kadesnya yakni terdakwa Ahmad Saibani.

Masih dikatakannya, dari hasil pemungutan dana PTSL yang diperoleh dari warga juga tidak banyak, dan menurutnya atas dasar itulah pertimbangan dalam tuntutan pidana kepada para terdakwa nyaris minimal.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan peraturan pemerintah khusus untuk program PTSL di Provinsi Sumsel, tarif yang dikenakan bagi warga yang ingin mengikuti program PTSL hanya sebesar Rp200 ribu.

Namun, lanjutnya dalam perkara ini kedua terdakwa sebagaimana dakwaan memungut biaya diluar ketentuan pemerintah yakni sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per persil lahan yang diajukan.

"Ada lebih kurang 300 persil lahan milik warga yang diajukan, namun yang dinyatakan lengkap oleh pihak BPN ada lebih dari 100 persil lahan saja," tukasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa diganjar JPU  melanggar Pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: