Herli Dapitzon Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Herli Dapitzon Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, saat sidang kasus terdakwa Herli Dafitzon, Selasa (28/6. Foto : Niskiah/sumeks.co-Niskiah-

SUMEKS. CO, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Herli Dapitzon (20). 

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Kariana SH, pada persidangan virtual, Selasa (28/6). 

Hukuman untuk  terdakwa warga Jl Ahmad Syafei Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhafi  Adliansyah SH yakni selama satu tahun dan delapan bulan penjara. 

"Dalam proses persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun1951tentang Ordonnantietijdelijke Bizondere Strafbelingen dan Undang-undang Indonesia RI Nomor 8 Tahun 1948 atau Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP, " ungkap hakim ketua. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Miliki Dua Juru Sita

Terungkap, terdakwa pada Sabtu (22/1) sekira pukul 13.30 Wib, di Jl Ahmad Syafei, Lingkungan III RT 05, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan ilir, meminta saksi Yeni  yang merupakan bibik terdakwa datang kerumahnya untuk menyelesaikan masalah keluarga. 

Saksi Yeni tiba di rumah terdakwa, kemudian tiba-tiba terdakwa marah-marah dengan alasan yang tidak jelas lalu langsung mengamuk dengan memecahkan piring, cangkir dan barang-barang lainnya. 

Kemudian, karena ketakutan saksi Yeni langsung pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumahnya, terdakwa ternyata juga mendatangi rumah saksi Yeni. Kemudian menghancurkan lemari kaca, kursi, meja kaca milik saksi Yeni dengan menggunakan 1 buah tombak panjang kurang lebih 150 cm dan pisau berukuran 25 cm. 

Perbuatan terdakwa itu membuat Yeni ketakutan dan meminta tolong kakak kandung terdakwa Heni untuk mengadukan perbuatan yang dilakukan terdakwa ke Polsek Tanjung Raja supaya perbuatan terdakwa dapat dihentikan.

BACA JUGA:Restorative Justice, Kejari OKI Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan 

Selanjutnya, setelah menerima pengaduan dari kakak kandung terdakwa Heni saksi Andi Hidayat dan saksi lainnya yang merupakan anggota polsek tanjung raja segera merespon pengaduan tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan tindakan. 

Rupanya, saat saksi dari polisi yang hendak melakukan penindakan tidak menemukan terdakwa saat mendatangi rumahnya, namun pada saat perjalanan pulang ke Polsek Tanjung Raja, saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan membawa 1 buah tombak berwarna hitam dengan panjang 150 cm. 

Kemudian para saksi langsung menangkap dan menggeledah terdakwa. Setelah digeledah para saksi menemukan pisau berukuran 25 cm bersarung coklat yang disimpan terdakwa di pinggang sebelah kanan depan lalu setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses hukum.(nis) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: