Disidang KPPU, PT GPI Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar
Suasana persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Foto : edho/sumeks.co--
Berdasarkan keterangan saksi dari KUD Sinar Delima, sejak awal perusahaan menerapkan sistem manajemen satu atap. Dimana, pembangunan lahan, perawatan hingga panen dilakukan secara tunggal oleh perusahaan.
“Untuk biaya pembangunannya itu diambil dari masing-masing pemilik lahan yang digabungkan melalui KUD,” ucapnya.
Namun, bagi hasil dari pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan. Menurut saksi, KUD Sinar Delima baru menerima sebesar Rp55 juta. Sementara dana untuk membuka lahan itu kebanyakan diambil dari bank dengan nilai sebesar Rp33 miliar.
“Jadi tanahnya diambil untuk dikelola, tapi tak diberi apa-apa. Sementara, petani ini masih butuh uang untuk membayar hutangnya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sidang masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengar saksi dari PT GPI selaku terlapor serta sejumlah saksi ahli. “Sidang akan terus berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya,” pungkasnya.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: