Kanwil Kemenkumham Sumsel Gandeng BSI Palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gandeng BSI Palembang

--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto Selasa (21/6) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Bank Syariah Indonesia Area Palembang terkait penyaluran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham Sumsel, Senin (20/06/2022).

PKS ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto dan Manager BSI Area Palembang, Zulfahmi AR. disaksikan oleh Pjs. RCEO Bank Syariah Indonesia (BSI) Reg. III Palembang, Ahmad Dany Nasution.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terdiri dari 29 satker yakni 26 satker pemasyarakatan, 2 satker keimigrasian dan 1 kantor wilayah, jumlah pegawai sebanyak 2.052 orang pegawai dan pembayaran tunjangan kinerja sebesar kurang lebih Rp 7,7 Milyar setiap bulannya.

“Semoga pemenuhan terhadap hak pegawai dapat berjalan secara efisien, akurat, dan tepat waktu.” kata Harun.

Kakanwil Harun Sulianto juga berharap peran Bank Syariah Indonesia dalam mendukung Pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP). Saat ini ada 35 WBP yang beragama Islam yang sedang belajar Hafal Quran. ”Ini sesuai dengan prinsip BSI yakni bersahabat secara finansial, sosial, dan  spiritual,” kata Kakanwil Harun.

Pjs. RCEO Bank Syariah Indonesia Reg. III Palembang, Ahmad Dany Nasution menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan perbankan sesuai prinsip syariah yang dilengkapi dengan digitalisasi yang mumpuni.

Turut hadir Kadiv Administrasi, Idris, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimigrasian, Herdaus, Group Head Consumer Bussines BSI, Jakarta, Dien Lukita Purnamasari, Dept. Group Head BSI, Jakarta, Apri Hari Matgiarso, KC BSI 16 Ilir Palembang, Lily Ramayanti, Para Ka. UPT wilayah Palembang, Pejabat Adminitrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta para jajaran UPT se Sumsel melalui virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: