Konflik Tanah di Keramasan Dimediasi, Pemilik Lahan Desak Kompensasi

Konflik Tanah di Keramasan Dimediasi, Pemilik Lahan Desak Kompensasi

H Yusmaheri didampingi Megawati selaku ahli waris saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti mediasi di Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO – Konflik tanah seluas 100 hektare di Jl Jepang, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang dimediasi penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (20/6).

Mediasi dihadiri pemilik tanah dan ahli waris termasuk PT Wahana Bara Sentosa (WBS) yang sebelumnya dilaporkan Megawati, putri almarhum Kol (Purn) HM Tanawi ke Polda Sumsel Januari lalu.

 

Namun sayangnya, mediasi yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK, digelar tertutup.

Kuasa hukum korban Megawati dan warga pemilik lahan, H Yusmaheri SH angkat bicara terkait hasil mediasi tersebut.

“Ada perkembangan dari hasil mediasi yang juga dihadiri pihak manajemen dan pimpinan PT WBS,” ujar Yusmaheri.

Menurut dia, selagi permasalahan ini belum diselesaikan dan lagi berproses hukum kliennya berharap ada semacam kompensasi dari PT WBS.

“Kompensasi yang dimaksud lantaran selama ini PT WBS memanfaatkan tanah yang saat ini diklaim kepemilikannya oleh klien kami. Yakni dengan dibangunkan jalan khusus angkutan batubara dan disewakan kepada PT Fortuner,” terangnya Yusmaheri kepada awak media didampingi Megawati, usai menghadiri mediasi di Mapolda Sumsel, Senin (20/6).

Yusmaheri mengungkapkan, kliennya juga meminta PT WBS membayar kompensasi dari sewa tanah tersebut, selagi proses hukum berjalan karena lahan yang dipakai.

“Penjelasan dari PT WBS, pihaknya akan menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinannya di Jakarta terlebih dahulu,” terang Yusmaheri.

Sementara itu, kuasa hukum PT WBS, Dr H Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL, saat dikonfirmasi mencoba meluruskan informasi terkait informasi yang selama ini menyebutkan jika kliennya mencaplok lahan milik orang lain.

Menurut Bahrul, bukti kepemilikan tanah dari PT WBS mulai dari sertifikat hak milik diterbitkan oleh kantor BPN Ogan Ilir tahun 2015 dan lokasinya ada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

“Sama sekali tidak ada klien kami mencaplok ataupun menguasai tanah milik orang lain,” terang Bahrul.

Terkait hasil mediasi, Bahrul mengapresiasi pihak Polda Sumsel. Setidaknya ada tiga poin yang dihasilkan dari mediasi ini. Yaitu, menyepakati agar permasalahan ini diupayakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan pihak Polda Sumsel dan Kanwil ATR/BPN Sumsel.

Lalu yang kedua kedua, jika poin pertama tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang saat ini tengah berproses di Polda Sumsel.

Terkait permintaan sharing revenue oleh pemilik lahan, lanjut Bahrul, akan disampaikan terlebih dulu kepada pimpinan.

“Namun, itu bentuknya bukanlah kompensasi, karena proses hukumnya saat ini sedang berjalan, jadi belum ada titik temu,” tegasnya.

Bahrul juga berharap, pihak Megawati tidak bertindak diluar dari aturan hukum yang justru akan memantik terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Informasi yang diperoleh, perwakilan PT WBS juga dihadiri oleh Erwin Hutajulu SH selaku Legal dari PT WBS, Merson dari External Affair PT WBS, Reza dan Agus selaku Manager PT WBS.

Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK saat dikonfirmasi terkait mediasi oleh awak media terkesan menghindar.

“Jangan ke saya ya, mending dikonfirmasikan saja langsung ke Pak Dir (Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel) nanti takut salah,” elaknya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat dicoba dikonfirmasi langsung terkait mediasi ini belum merespons.(dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: