Kades dan Bendahara Desa Arang Sapat Seluma Ditahan

Kades dan Bendahara Desa Arang  Sapat Seluma Ditahan

Kedua tersangka Korupsi DD Arang Sapat berinisial SR dan RJ digiring ke mobil tahan. FOTO: ILHAM/RBonline--

 

SUMEKS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan Kepala Desa Arang Sapat berinisial SR dan Bendahara desa berinisial RJ sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2020.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah rangkaian proses pengusutan sejak tahun lalu. Kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke sel tahanan Mapolres Seluma, Rabu (15/6).

Dari pantau RB, kedua tersangka memenuhi penggilan penyidik sejak pukul 09.20 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam.

Tepatnya pukul 13.25 WIB kedua tersangka keluar dari ruangan penyidik dengan menggunakan rompi pink dan digiring ke mobil tahanan Kejari Seluma untuk dititipkan ke sel Mapolres Seluma.

Dalam keterangan persnya di depan awak media Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus A Gufron, SH, MH didampingi Kasi Intel Andi Setiawan, SH, MH mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi Dana Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2020 lalu.

Dari hasil penyidikan dan audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Seluma ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara sebesar Rp 700 juta dari pagu Dana Desa Arang Sapat  Tahun 2020 sebesar Rp 886 juta.

“Dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Arang Sapat ini sudah kita tetapkan tersangka SR selaku Kades dan JA selaku Bendahara,” tegas Andi Setiawan.

Penyidikan ini naik statusnya lantaran kerugian negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan. Dan tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada kegiatan yang tidak dilakukan atau fiktif. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa.

“Ada perkerjaan yang tidak bisa dilakukan dan diantaranya kegiatan yang tidak dikerjakan,” pungkasnya.

 Audit Bersama

Sebelumnya, proses audit tim Inspektorat bersama Kejari Seluma telah melakukan peninjauan pada pelaksanaan program yang dilakukan Pemerintah Desa Arang Sapat.

Peninjauan dilakukan tersebut langsung pemeriksaan kondisi fisik pelaksanaam pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Arang Sapat. Penyidik juga melakukan pengecekan setiap item perkerjaan yang dilakukan pada DD tahun 2020.

Karena bagian dari penentuan KN yang telah dilakukan oleh Inspektorat.

Pada perkara dugaan kasus tersebut terdapat sejumlah item perkerjaan yang tidak tuntas saat ini telah berstatus penyidikan. Kemudian dalam upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan sehingga pakara naik ke pidana.

Dimana diketahui, jika dalam program DD Desa Arang Sapat tahun 2020 yang lalu dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 886 juta. Berawal hasil temuan inspekyoraf mencapai sekitar Rp 830 juta. Lantaran diduga adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan. (juu/rakyatbengkulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: