Residivis Pembunuh Jukir ini Divonis 13 Tahun

Residivis Pembunuh Jukir ini Divonis 13 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Tagih uang parkir hingga nekat melakukan penganiayaan berujung maut terhadap korban Asna Tuminah residivis dua kali kasus penganiayaan bernama Ifriadi kembali dihukum 13 tahun penjara Dalam sidang yang digelar Kamis 4 11 majelis hakim PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH mengganjar Ifriadi karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sebelumnya dalam pertimbangan pidana 13 tahun penjara hal yang memberatkan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang serta meresahkan masyarakat Selain itu terdakwa juga pernah menjalani masa hukuman atas tindak pidana penganiayaan ungkap Sahlan Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan Atas putusan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Megaria SH dari Posbankum PN Palembang serta Jaksa Penuntut Umum JPU Palembang Tommy Harizon SH menyatakan terima Diketahui putusan tersebut sedikit lebiha rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dipidana selama 14 tahun penjara Dalam dakwaan JPU kejadian bermula Sekita Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 00 30 WIB telah terjadi tindak pembunuhan dilakukan terdakwa Ifriadi bersama Febriansyah alias Febri Marjiansyah alias Aji DPO terhadap korban Asna Tuminah di parkiran KFC Demang Jl Demang Lebar Daun RT 53 15 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB 1 Saat itu terdakwa Ifriadi mengajak dua rekannya tersebut menagih uang parkir kepada korban Asna namun uang tersebut tidak diberikan oleh korban Asna karena tidak diberikan terdakwa pun emosi lalu langsung menusuk korban dengan sebilah pisau Sempat meminta tolong untuk diantarkan ke rumah sakit namun karena luka tusukan tersebut membuat korban Asna menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan medis Terdakwa Ifriadi sendiri sempat buron selama dua tahun lari ke Jawa namun saat kembali lagi ke Palembang terdakwa pun ditangkap sementara untuk dua rekannya yang lain saat ini masih berstatus DPO fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: