Belasan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun Lonsum, Ternyata Suku Anak Dalam

Belasan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun Lonsum, Ternyata Suku Anak Dalam

SUMEKS CO Di balik penangkapan 22 pelaku pencurian buah sawit di Kebun Sawit PT Lonsum Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba oleh Jatanras Polda Sumsel Jumat 23 10 lalu ada fakta yang mengejutkan Ternyata 16 orang dari 22 pelaku pencurian yang diamankantersebut merupakan warga Suku Anak Dalam SAD Mangsang yang hidup terasing di tepian Sungai Lalan Kabupaten Muba Hal ini diungkap oleh HM Antoni Toha SH MH selaku kuasa hukum ke 22 tersangka pencuri buah sawit dan tersangka pemberi upah Burhanudin 57 yang juga sudah diamankan Polda Sumsel Kita melakukan investigasi di lapangan beberapa hari lalu dan ternyata sebanyak 16 orang yang diamankan oleh Polda Sumsel itu sebagai kepala keluarga kata Antoni kepada wartawan Kamis 4 11 caption id attachment 275800 align aligncenter width 650 Tersangka pencurian buah sawit saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel belum lama ini Foto edho sumeks co caption Antoni menjelaskan ke 16 orang ini idak membaur dengan penduduk biasa di Desa Mangsang Makanya ke 16 SAD ini sama sekali tidak memiliki identitas diri seperti KTP apalagi KK jelas Antoni Selaku kuasa hukum Antoni mengetuk pihak pihak terkait termasuk perusahaan agar turut memperhatikan nasib dari warga Suku Anak Dalam ini Dan seharusnya sesuai dengan semangat pemerintah untuk membedayakan plasma dalam pengelolaan kebun sawit Dan mereka juga yang sepatutnya mendapatkan prioritas bebernya Dengan adanya fakta ini tambah Antoni pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri proses penyelidikan Kita tetap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tutupnya Sementara itu kuasa hukum PT Lonsum Mangsang Agus Efendi SH menegaskan kliennya hanya melanjutkan budidaya tanaman sawit dari PT Tirta Agung atas permintaan dari masyarakat Karena menurut mereka lokasinya terlampau jauh dari pemukiman Pihaknya meminta agar lahan tersebut dibeli sebelum dibeli lebih dulu diurus izin lokasi dan telah dikeluarkan Pemkab Muba terang Agus Terkait gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Mangsang ke Pengadilan Negeri Sekayu seperti yang diakui tersangka Burhanudin Agus membenarkan hal tersebut Atas nama Din dan Mahmud yang mengajukan gugatan itu atas lahan seluas 450 hektar atau lahan yang diusakan klien kami Kalaupun Burhanudin mengatasnamakan 130 warga itu kami tidak tahu bagian dari tanah yang mana lagi terangnya Agus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada penyidik Polda Sumsel Terpisah Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan terkait hal ini mengaku belum mengetahuinya Akan kita dalami lagi apakah benar di antara komplotan pelaku pencurian buah sawit yang kita amankan itu ada keterlibatan suku anak dalamnya ungkap Panjaitan singkat Diketahui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap 22 orang pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba diringkus Jumat 23 10 lalu Selain mengamankan 22 orang tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk tujuh sepeda motor dua unit angkong sorong satu buah keranjang timbangan dan enam buah jorok Lalu satu perangkat alat timbangan satu buah sajam jenis kapak tiga buah sajam jenis parang satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit Dari 22 orang tersangka yang diamankan yakni tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk Para tersangka ini sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu Korban yang mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah ini kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021 dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: