Target 15.000 Bidang PTSL di Tiga Kecamatan Terpenuhi

Target 15.000 Bidang PTSL di Tiga Kecamatan Terpenuhi

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN menginginkan percepatan pendaftaran tanah tanah milik masyarakat Yakni dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Dimana untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI ada kuota sebanyak 15 000 bidang PTSL diperuntukkan tiga kecamatan yakni SP Padang Jejawi dan Cengal PTSL tahun ini ada kuota 15 000 bidang untuk di 3 Kecamatan yakni SP Padang Jejawi dan Cengal dari kuota itu dapat terpenuhi semuanya Karena diperuntukkan semua des ungkap Kepala BPN OKI Zamili melalui Ketua Tim I Ajudikasi PTSL Nuryanti ST MSi saat dibincangi Sumeks co Selasa 9 11 Dia menjelaskan dari kedua kecamatan itu ada sebagian desa saat ini masuk tahapan pengukuran Tetapi ada juga untuk tahap pengukurannya telah selesai Dalam hal pengukuran dilakukan bertahap oleh petugas Untuk desa di kecamatan SP Padang seperti desa Terate Awal Terusan SP Padang saat ini sudah selesai pengukuran Kalau di kecamatan Jejawi yang sudah selesai diukur adalah desa Muara Batun terangnya Lanjutnya untuk desa di kecamatan SP Padang berjumlah 19 desa semua desa diperbolehkan mendaftarkan program PTSL ini Apalagi kuotanya pun juga banyak Maka oleh karena itu dengan harapan target 15 000 bidang terpenuhi Masih kata Nuryanti nantinya apabila telah diterbitkan sertifikat telah memenuhi persyaratan administrasi Sehingga tujuan pelaksanaan PTSL adalah menghasilkan seluruh bidang tanah terdaftar menjadi desa kelurahan lengkap Untuk biaya sekitar sebesar Rp 200 ribu diperuntukan antara lain untuk perlengkapan dokumen seperti materai pasang patok dan sejenisnya sebelum melakukan pendaftaran atau pra pendaftaran yang dibebankan kepada pemohon Ini mengacu kepada aturan menteri imbuhnya Ditambahkan melalui PTSL menghasilkan Peta Bidang Tanah atau PBT serta Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT Dimana progam PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2017 lalu nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: