Ini Klarifikasi Permendikburistek 30/2021 Disebut Legalkan Zina

Ini Klarifikasi Permendikburistek 30/2021 Disebut Legalkan Zina

SUMEKS CO Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi Beberapa pihak beranggapan kebijakan tersebut melegalkan zina Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Dirjen Diktiristek Prof Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang Padahal tidak ada kata memperbolehkan perzinaan Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan bukan pelegalan tegas dia dalam keterangannya Selasa 9 11 Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual Diketahui bahwa saat ini beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajiannya atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi Untuk itu kebijakan ini hadir Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan ujarnya Kata dia kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa tenaga pendidik dosen guru besar dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan Karenanya kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini ungkap dia Lebih lanjut Nizam menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan dari kekerasan seksual menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini Kemudian mempertajam literasi masyarakat umum akan batas batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia serta konsekuensi hukumnya Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD UU 20 2003 UU 12 2012 dan berbagai peraturan turunannya Termasuk Permendikbud No 3 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi tutup Nizam jpg jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: