Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun

SUMEKS CO JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Atas ditolaknya banding tersebut Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Edhy dari semula lima tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan demikian bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI dikutip Kamis 11 11 Hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9 687 447 219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti Jika harta bendanya tak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis 15 7 Selain pidana penjara dan denda hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9 687 447 219 dan USD77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan riz fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: