Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Duplik

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Duplik

SUMEKS CO PALEMBANG Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani menyampaikan duplik kepada majelis hakim Tipikor Palembang Melalui penasihat hukumnya masing masing duplik disampaikan secara tertulis pada sidang yang digelar Jumat 12 11 dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Diantaranya yakni mendengarkan duplik untuk dua terdakwa yakni untuk terdakwa Eddy Hermanto serta Syarifuddin melalui Ahmad Sayuti SH yang menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum Kejati Sumsel Di antaranya mengenai tuntutan penuntut umum yang tidak jelas tidak terperinci kami juga nilai telah mengaburkan fakta hukum sebagaimana yang kami tuangkan dalam pledoi yang telah kami sampaikan kata Sayuti saat bacakan dupliknya Selain itu masih menurut Sayuti kliennya Syarifuddin sebagaimana dari fakta fakta sidang sebelumnya berdasarkan alat bukti surat terkait yayasan tidak terungkap di persidangan dan tidak ada keterkaitan dengan terdakwa Syarifuddin Dalam perkara ini kami juga menilai penuh dengan konspirasi untuk itu kami tetap pada pledoi yang kami sampaikan ujar Sayuti Hampir senada dengan Sayuti tim kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto Yusni SH dari kantor hukum Nurmalah SH MH kembali mengatakan di persidangan bahwa kliennya bukanlah orang yang mengambil kebijakan dalam keuangan Rp 130 miliar dari hibah Pemprov Sumsel Yusni juga mengatakan bahwa pada pembangunan Masjid Sriwijaya telah sesuai dengan anggaran dana hibah yang sudah sesuai untuk pekerjaan proyek operasional serta honor Wajar jika anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Rp130 miliar tersebut dikarenakan itu proyek pembangunan bertahap dari estimasi anggaran keseluruhan Rp 668 miliar ujar Yusni Untuk itu Yusni berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat menolak replik penuntut umum serta mengabulkan pledoi yang kliennya ajukan dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum Serta memulihkan nama baik dan harkat martabat Eddy Hermanto seperti semula namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon hukuman yang seadil adilnya tukas Yusni Usai mendengarkan duplik para terdakwa yang dibacakan oleh masing masing penasihat hukum majelis hakim akan bermusyawarah dan meminta waktu hingga satu pekan ke depan guna membacakan putusan vonis terhadap keempat terdakwa Untuk diketahui keempat terdakwa tersebut sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum Kejati Sumsel keempat terdakwa dituntut nyaris maksimal dengan pidana masing masing selama 19 tahun penjara Karena menurut JPU para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor Tidak hanya itu JPU juga menuntut agar para terdakwa wajib mengganti uang kepada masing masing terdakwa yakni Eddy Hermanto sebesar Rp684 juta Syarifuddin sebesar Rp1 030 miliar lalu Yudi Arminto sebesar Rp22 4 miliar dan Dwi Kridayani sebesar Rp22 miliar Apabila para terdakwa tidak sanggup mengganti maka ditambah dengan pidana tambahan berupa pidana selama 9 5 tahun penjara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: