Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa

SUMEKS CO EMPAT LAWANG Masih ingat dengan kasus perampokan sadis disertai pemerkosaan yang dialami pasangan suami istri pasutri Muhyidin 56 dan EE 44 warga Kecamatan Pendopo Barat Talang Padang Desa Tangga Rasa pada Sabtu 3 7 21 lalu Satu dari lima pelakunya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang Rambo Andores 27 warga Desa Tangga Rasa terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena berusaha kabur saat ditangkap Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang Kamis 11 11 Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin Senin 15 11 baru merilis hasil tangkapan tersebut di Mapolres Empat Lawang Kasus begal atau perampokan sadid yang disertai pemerkosaan ini diotaki pelaku BY DPO yang tak lain tetangga korban Dia mengajak pelaku orang untuk merampok korban kata Hendri Para pelaku beraksi sekitar pukul 09 00 WIB Sabtu 3 7 2021 Pelaku lima orang datang ke kebun korban Dua pelaku naik ke pondok korban dan memborgol korban Muhyidin dan satu pelaku membacok korban pada bagian leher mengunakan sebilah pedang Kemudian dua pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu tiga pelaku lainnya Oleh pelaku Rambo korban yang sudah terluka dipukul menggunakan kayu Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku mengunakan kain lalu mengikat istri korban dengan mengunakan tali rafia Kemudian salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memperkosa korban yang sudah ketakutan jelas Hendri Untuk empat pelaku lainnya lanjut Wakapolres identitas sudah diketahui dan masih dalam pengembangan Diimbau untuk menyerahkan diri jika tidak akan ditindak tegas Kasat Reskrim AKP M Tohirin menambahkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban EE borgol untuk mengikat korban Muhyidin dan kain untuk membekap korban EE Peran pelaku Rambo ini memukul korban dengan puntung kayu dan mengumpulkan kopi ke dalam karung Karena akibat kejadian itu korban juga kehilangan 150 kg kopi 1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra Fit uang Rp700 ribu 1 buah Handphone Nokia serta satu buah tas BB motor dan kopi sudah mereka jual dan Rambo kebagian Rp1 juta dan sudah dihabiskan untuk foya foya Untuk pelaku Rambo ini dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP tentang curas jelasnya Sementara pelaku Rambo yang terlihat menahan sakit karena luka tambak di kakinya mengaku dirinya tidak melakukan pemerkosaan Megangnya saja tidak Hanya mukul suaminya saja satu kali sedikit kata Rambo Bapak satu anak yang bekerja sebagai petani ini mengatakan awalnya dia diajak BY Kata BY di Talang kami ado lokak kopi Dia ngajak ke sana Laju kami ikut ke sana Saya hanya kebagian 1 juta sudah saya belikan racun rumput aku tersangka eno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: