Thailand Tegas Melarang Pernikahan Sesama Jenis Lewat Undang-undang

Thailand Tegas Melarang Pernikahan Sesama Jenis Lewat Undang-undang

BANGKOK Mahkamah Konstitusi Thailand akhirnya menegaskan bahwa pemerintah melarang pernikahan sesama jenis Dalam putusannya Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 1448 KUH Perdata dan Niaga yang berisi aturan bahwa hanya pria dan wanita saja yang bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi Dilaporkan Bangkok Post Kamis 17 11 putusan yang muncul dalam siaran pers yang diterbitkan oleh pengadilan pada Rabu 16 11 itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan oleh Pengadilan Pusat dan Keluarga Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25 26 dan 27 dari piagam yang menjamin hak hak sipil yang sama untuk semua warga negara Sepasang wanita yang diidentifikasi sebagai Pheomsap Sae ung dan Phuangphet Hemkham berusaha untuk menikah secara resmi pada 14 Februari tahun lalu tetapi permintaan mereka ditolak oleh petugas pendaftaran dengan mengutip Bagian 1448 Keduanya telah mengajukan petisi ke Pengadilan Remaja dan Keluarga Pusat dengan maksud untuk membatalkan penolakan registrar atas permintaan mereka Putusan Mahkamah Konstitusi bagaimanapun disertai dengan pengamatan bahwa parlemen kabinet dan organisasi pemerintah lainnya harus menyusun undang undang untuk memastikan hak hak semua orang dilindungi secara setara terlepas dari orientasi seksual atau identitas gender mereka rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: