Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 14 Milliar Dimusnahkan
nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Barang bukti Narkoba senilai Rp 14 milliar dimusnahkan Polres Lubuklinggau Yakni 13 Kg sabu 2 200 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 1 6 kg Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan dua mesin cuci Narkoba dituangkan di dalam mesin cuci lalu dicampur air ditambah diterjen dan cairan pembersih lantai AKBP Nuryono SH SIK MM mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari bandar atas nama Niko Rahfika alias Niko 31 warga Jl Depati Said RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Tersangka juga merupakan residivis kasus Narkoba ditangkap di rumahnya Selasa 9 11 sekitar pukul 18 30 WIB Dari pengembangan tersangka Niko merupakan jaringan antar provinsi Barang didapat dari Sumatera Utara juga dikendalikan jaringan Aceh Dari Lubuklinggau akan diedarkan ke Palembang hingga Jakarta katanya usai pemusnahan di Mapolres Lubuklinggau Kamis 25 11 Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan barang bukti telah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik dan benar mengandung amfetamin Sehingga dilakukan pemusnahan tentunya sudah kita sisihkan untuk barang sampel di persidangan Ini sengaja dimusnahkan segera karena barang bukti takut terjadi penyimpangan dan sebagainya katanya Pemusnahan barang bukti Narkoba turut disaksikan Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Dalam kesempatan itu dia mengatakan atas nama pemerintah pribadi maupun masyarakat mengapresiasi setinggi tingginya kerja Polres Lubuklinggau dan jajaran cj17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: