MY : Informasi Transparan, Jelas dan Akuntabel Hindari Sengketa Informasi

MY : Informasi Transparan, Jelas dan Akuntabel Hindari Sengketa Informasi

SUMEKS CO Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel melaksanakan Rapat Koordinasi RAKOR dan Bimbingan Teknis BIMTEK untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID se Sumatera Selatan tahun 2021 di Graha Bina Praja Kamis 25 11 RAKOR dan BIMTEK dibuka Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya Kondisi saat ini sangat dibutuhkan keterbukaan dan penyebaran informasi RAKOR dan BIMTEK dapat menguatkan kapasitas pengelola PPID baik PPID Utama Provinsi PPID Pelaksana Perangkat Daerah maupun PPID Kabupaten Kota dalam melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kata Mawardi Yahya yang kerap disapa MY caption id attachment 284009 align aligncenter width 650 Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahyah caption MY mengatakan seiring perkembangan teknologi masyarakat Sumsel saat ini memiliki banyak tuntutan tuntutan informasi yang tidak ada batasnya Kita sebagai pejabat pemerintah yang diberikan mandat ini harus tahu masyarakat kita menuntut informasi dimulai dari tingkat terendah yaitu desa terutama tentang transparansi pengelolaan kebijakan kebijakan pemerintah desa Masyarakat perlu mengetahui tentang keterbukaan informasi publik Ketidaktahuan pada masyarakat bisa diprovokasi pihak pihak berkepentingan sehingga menimbulkan masalah karena tidak adanya transparansi yang ujungnya akan menimbulkan sengketa informasi ujarnya Ditambahkan MY diperlukan batasan yang jelas dan harus disosialisasikan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten hingga sampai pedesaan sehingga dapat dipahami oleh masyarakat Mudah mudahan melalui RAKOR dan BIMTEK ini dengan narasumber dari Kemendagri RI dan Komisi Informasi Pusat dapat dimanfaatkan oleh para peserta agar pengimplementasian pengelolaan PPID dapat dilaksanakan secara tepat dan baik mulai dari kabupaten kota hingga tingkat desa Sehingga hal ini dapat memberikan manfaat kepada pembangunan Sumsel ke depannya sebagai bentuk pelayanan terbaik untuk masyarakat ujarnya Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan H Achmad Rizwan SSTP MM dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kota Se Sumatera Selatan Dilaksanakan sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan aspiratif dan akuntabel sesuai dengan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 caption id attachment 284011 align aligncenter width 650 Kadiskominfo Sumsel Ahmad Rizwan caption Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumatera Selatan demi terwujudnya Sumsel Transparan katanya Narasumber pada kegiatan ini adalah Kapuspen Kementerian Dalam Negeri RI Drs Benni Irwan yang diwakili oleh Ernawati AB SE MA yang menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik dalam penanganan Covid 19 serta program vaksinasi nasional Narasumber lainnya Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan materi perubahan Peraturan Komisi Informasi dari Nomor 1 Tahun 2010 ke Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Ril wi2k

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: