Calon Kades Terpilih Ini Sanggah Surat Bupati Tentang Penghitungan Suara Ulang

Calon Kades Terpilih Ini Sanggah Surat Bupati Tentang Penghitungan Suara Ulang

SUMEKS CO KAYUAGUNG Melalui kuasa Hukumnya calon Kepala Desa Kades terpilih Muslina melayangkan surat sanggahan pada 26 November 2021 lalu Hal itu menanggapi surat Bupati Ogan Komering Ilir OKI Nomor 140 076 D PMD II I 2021 tentang penghitungan suara ulang di Desa Karang Agung Kabupaten OKI pada tanggal 22 November 2021 lalu Menurut Subrata SH dalam surat sanggahan tersebut pihak calon Kades terpilih menolak adanya aduan hingga keluarnya surat Bupati OKI tentang dilakukannya perhitungan suara ulang Dijelaskan Subrata tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai adanya aduan dan mekanisme penanganan aduan perselisihan pelaksanaan penghitungan suara dan atau perselisihan mengenai hasil penghitungan suara Untuk itu Mutatis Mutandis demi hukum Bupati OKI tidak berhak dan berwenang menurut hukum untuk menerima memproses dan menyelesaikan pengaduan yang muatan materinya berkaitan dengan perselisihan pelaksanaan penghitungan suara dan atau perselisihan mengenai hasil penghitungan suara terang kuasa hukum Bersama timnya Subrata menyanggah atas surat Bupati OKI yang telah dikeluarkan untuk menyikapi perselisihan penghitungan Kami selaku kuasa hukum Muslina menyatakan tetap berpedoman pada laporan hasil dan penghitungan suara yang telah disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa Karang Agung Kabupaten OKI dengan tanggal terdahulu ucap Subrata didampingi Aulia Aziz SH Hingga kemarin dukungan penolakan penghitungan suara ulang Pilkades Desa Karang Agung Kabupaten OKI masih tetap dilakukan oleh warga pendukung Calon Kades terpilih Muslina nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: