Pertanyakan Kebijakan Pj Bupati Muara Enim

Pertanyakan Kebijakan Pj Bupati Muara Enim

Garki Sumsel Geruduk DPRD Muara Enim MUARA ENIM Sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Muara Enim Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan Garki Sumsel geruduk Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim Selasa 30 11 Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator GARKI Sumsel Rohadi didampingi Koordinator Lapangan Korlap Suwardi bersama dua anggotanya dengan melakukan orasi dan membawa pamflet dalam bentuk karton Dalam aksi tersebut sempat membuat kaget para peserta rapat paripurna karena selain tidak menduga juga dilakukan pada saat berlangsung rapat paripurna Meski tidak didalam ruangan rapat parpurna namun orasi yang dilakukan terdengar keras ke dalam ruangan rapat paripurna karena menggunakan pengeras suara Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit pengunjuk rasa akhirnya menunggu diruang Banggar DPRD Kabupaten Muara Enim sambil menunggu Dan setelah usai rapat paripurna pengunjuk rasa langsung ditemui oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc bersama anggota Komisi I DPRD Muara Enim dan Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar MSi didampingi Pj Seketaris Daerah Drs Emran Tabrani MSi dan Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi Menurut Mukri dan Rohadi bahwa Kami dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan Garki Sumsel menindaklanjuti laporan sebelumnya baik di BKN Regional VII maupun Ombusdman tentang adanya dugaan pencopotan atau mutasi pegawai pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enitm pada Unit Layanan Pengadaan ULP Kabupaten Muara Enim yang diduga dilakukan oleh Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Hal itu diduga bertentangan dengan PP 49 tahun 2008 pasal 132A disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH PJ PLT harus ada izin tertulis dari Kemendagri Kemudian hal ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 SE VNU 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada huruf a berkenaan dengan kewenangan pelaksana harian sesuai dalam pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan ayat 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Atas hal ini Garki Sumsel meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR agar dapat menerima tuntutan kami yakni sebagai meminta DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melakukan kroscek dan memanggil Pj Bupati Kabupaten Muara Enim serta Kepala BKPSDM terkait pencopotan 9 ASN ULP dari jabatannya serta ikhwal pelantikan 262 Eselan III dan IV sesuai surat persetujuan Kemendagri No 821 6144 OTDA yang ternyata dilantik hanya 252 dan dugaan sejumlah nama nama yang telah memperoleh persetujuan untuk dilantik di tempat tertentu ternyata digantikan oleh orang lain serta legitimasi Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Untuk itu kami meminta Ketua DPRD dan anggota meski tegas untuk menganulir segala keputusan yang dibuat Pj Bupati Muara Enim karena secara perundang undangan terhadap legimitasi yang bersangkutan diragukan karena jelas beliau bukan lagi pejabat tinggi provinsi atau Sekda Sumatera Selatan Kemudian lanjut Mukri Pj Bupati Muara Enim juga telah meninggalkan kewajibanya selaku PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan sudah terlalu lama sehingga pihaknya mendesak DPRD untuk bersurat dan menyikapi masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara KASN Kemendagri Gubernur sebab kalaupun cuti dari status kepegawaianya cuti dalam rangka apa karena terlalu lama Sebab kata dia Pj Bupati Muara Enim tidak sedang Berhaji ataupun Umroh terhadap cuti yang menurutnya lama hanya diberikan kepada ASN wanita yang sedang hamil dan mengambil cuti untuk melahirkan Untuk itulah kami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD memanggil dan memeriksa dalam paripurna khusus guna didengar keteranganya terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin Kemendagri dan mendiamkan pencopotan 9 ASN ULP dari jabatannya dan terhadap pelantikan 262 eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menyalahi aturan Izin Persetujuan Pengangkatan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional oleh Pj Bupati Muara Enim karena tidak sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri No 821 6144 OTDA yang di tandatangani oleh Dirj Otda Akmai Malik Dimana izin untuk dilantik berjumlah 262 orang dan yang dilantik cuma 252 orang Ditambahkan Rohadi bahwa Kami meminta DPR mengusut sejumlah nama yang ilegal yang masuk pada pelantikan tersebut contohnya nama yang akan dilantik sudah menerima surat pelantikan malah tidak dibolehkan ikut pelantikan oleh BKPSDM disaat beberapa jam akan dilantik dan lebih menyalahi lagi ada jabatan yang akan dilantik sudah ada persetujuan menteri digantikan dengan orang lain yang tidak ada dalam daftar persetujuan dan tidak sesuai keahliannya Contohnya saudara IL jabatan lama Kasubid Fasilitas kerjasama dan akan dilantik sesuai dengan persetujuan Mendagri ke jabatan baru Kasubid Perencanaan Anggaran pada BPKAD ternyata diisi orang lain yang tidak ada izin Mendagri yaitu RL yang tidak sesuai dengan keahliannya Jadi intinya terhadap pelantikan tersebut disisipi oleh orang yang tidak bertangung jawab tegas Rohadi Setelah mendengar tuntutan Garki Sumsel Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar langsung menjawab dengan data data dan aturan mengatakan bahwa status dirinya adalah sebagai Pj Bupati Muara Enim sementara yang ditunjuk Gubernur Sumsel melalui keputusan Kemendagri Namun saat ini dirinya masih berstatus sebagai Pejabat Sekda Sumsel sesuai dengan Keppres Mengenai pencopotan sembilan ASN ULP dari jabatannya sudah sesuai prosedur dan mekanisme 8 ASN karena fungsional bisa dilakukan oleh Pj Bupati Muara Enim langsung dan 1 struktural sudah mendapat izin dari Kemendagri baru dilantik Untuk pelantikan 252 ASN tidak 262 ASN sesuai keputusan Kemendagri karena ke 10 ASN tersebut ada yang telah memasuki masa pensiun ketika akan dilantik ada yang pindah ke kota Palembang dan ada juga yang meninggal Untuk tuntutan yang lain bukan kewenangannya karena menyangkut kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim Jadi serahkan mekanismenya ke DPRD Muara Enim jelasnya Kemudian masalah ada yang diganti dengan orang lain kata HNU pada dasarnya Pj Bupati Muara Enim mempunyai kewenangan untuk mengganti seseorang yang tentu setelah melalui pertimbangan dan hal tersebut tidak menyalahi aturan Yang dilantik banyak mungkin bisa saja ada yang belum pas Dan saya sangat berterimakasih atas kritik dari para anak muda ini selorohnya ozi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: