Perempuan ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Perempuan ini Cabuli Anak di Bawah Umur

SUMEKS CO PALEMBANG Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka perbuatan cabul terhadap korban anak anak berinisial NZ 13 warga Palembang dengan sesama jenis kelamin LGBT di Jl Sukamaju Kecamatan Sukarami Palembang Ahad 21 12 sekitar pukul 13 00 WIB Tersangkanya seorang perempuan yakni DS 18 warga yang sama Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Km 7 Palembang Ahad 5 12 sekitar pukul 19 30 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka DS menjalin hubungan dengan korban NZ 13 Selama pacaran melakukan aksi pencabulan terhadap korban Korban yang masih lugu langsung bercerita kepada orang tua perihal yang dialaminya dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang kata ujar Tri Mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screen shot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban tukasnya Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP Sementara itu tersangka DS mengaku perbuatannya bahwa sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga awalnya hubungan kami itu hanya cium ciuman saja namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan Untuk menghilangkan curiga saya saat melakukan itu menggunakan pakaian dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu jelasnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: