Mendagri Minta Menghidari Penggunaan Bahasa PPKM Level 3

Mendagri Minta Menghidari Penggunaan Bahasa PPKM Level 3

SIDOARJO Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru Nataru batal Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Percepatan Vaksinasi serta Belanja Daerah APBD di Kantor Pusat Mendagri Rabu 8 12 Tolong hindari bahasa PPKM Level 3 Kenapa Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid nya tidak semua daerah sama kata Mendagri di hadapan perwakilan pemerintah daerah secara virtual Selain itu Mendagri menjelaskan World Health Organization WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid 19 Level 1 berarti low atau rendah level 2 moderat atau rata rata level 3 high atau tinggi dan level 4 very high atau sangat tinggi Indonesia kata Mendagri masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi Covid 19 dan bed occupancy ratio BOR yang terkendali Kita bersyukur atas itu sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan PPKM Level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid19 di masa Nataru jelasnya Selain itu alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid 19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah Karenanya penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis dinamikanya bukan mingguan sebetulnya harian bahkan jam tapi kita mengaturnya mingguan sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali kali sejak awal pandemi tandasnya Di lain sisi Mendagri mengatakan pembatasan pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting ers opi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: