Terdakwa Dana Hibah Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Terdakwa Dana Hibah Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya tanggapi tuntutan pidana yang berbeda yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Iswadi Idris SH MH penasihat hukum terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman yang dituntut pidana 10 tahun penjara mengaku apa yang telah diuraikan dalam tuntutan JPU akan dipatahkan dengan segera menyusun pembelaan pledoi Apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan itu akan kami patahkan dengan dalil dalil dalam nota pembelaan pledoi pada sidang yang akan datang agar perkara ini menjadi terang benderang ujar Iswadi dikonfirmasi Kamis 9 12 Dikatakannya bahwa sebelum perkara ini disidangkan kliennya juga telah mengajukan Justice Collaborator JC terhadap kliennya kepada penuntut umum Kejati agar perkara ini dapat menjadi terang benderang Kita bersyukur juga sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada sidang kemarin JC yang kita ajukan kepada penuntut umum diterima dan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan kata Iswadi Ia berharap hal yang sama JC yang diajukan juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim Tipikor Palembang dalam memutus perkara ini Namun sebelumnya kami terlebih dahulu akan menyusun nota pembelaan pledoi dan diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim tukasnya Dikonfirmasi terpisah Roy Riady SH MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang juga Koordinator Intel Kejati Sumsel membenarkan bahwa terdakwa Mukti Sulaiman mengajukan Justice Collaborator JC Ada permohonan JC dan itu kami selaku penuntut umum menyerahkan kepada majelis hakim terkait menetapkan JC tersebut pada intinya kami tidak keberatan atas pengajuan JC itu ujarnya Berbeda yang dikatakan tim kuasa hukum dari Ahmad Nasuhi secara singkat mengaku merasa sangat kecewa dengan tuntutan JPU pada kliennya Disebutkan jika klien kami berbelit belit rasanya itu tidak benar karena selama dalam persidangan klien kami sudah menyampaikan hal yang sebenarnya Kami sangat kecewa dengan tuntutan hari ini ujar Fuji selaku tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi Diberitakan sebelumnya dua terdakwa korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH dituntut pidana penjara 10 dan 15 tahun penjara Keduanya menurut JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: