PPK Ungkap Carut Marut Proyek Turap

PPK Ungkap Carut Marut Proyek Turap

SUMEKS CO PALEMBANG Tujuh orang saksi dihadirkan oleh penuntut umum Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Sebagian saksi mengatakan adanya dugaan pencatutan sejumlah nama dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp4 8 miliar itu Menanggapi hal itu Lisa Merinda SH MH didampingi Arief Budiman SH kuasa hukum terdakwa Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta mengatakan hal itu sudah menjadi rahasia umum setiap ada pengerjaan suatu proyek Inilah carut marutnya pengerjaan proyek yang terjadi saat ini seperti menjadi sebuah kebiasaan apabila sebuah perusahaan kontraktor misalnya meminjam nama yang kemudian dimasukkan dalam struktur tenaga ahli dalam proyek yang akan dikerjakan ujarnya dikonfirmasi Sabtu 11 12 Maka dari itu lanjutnya hakim pada persidangan yang digelar Jumat 10 12 menyatakan kalau sudah tercantum namanya dalam struktur pengerjaan proyek itu mestinya ikut juga bertanggung jawab sementara dari persidangan saksi yang dicatut namanya itu mengatakan tidak mengetahui soal itu Masih dikatakannya terhadap perkara yang dihadapi kliennya ia mengaku hingga saat ini tidak satupun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa Rusman ada hubungannya dalam perkara ini Lebih lanjut dikatakannya karena dalam proyek ini sebagai PPK dari pihak rumah sakit faktanya sudah dilakukan sesuai prosedur ada pekerjaan proyeknya sesuai dengan pembayaran serta sisa pembayaran yang tidak terpakai juga sudah dikembalikan ke negara oleh klien Kalaupun ada saksi saksi yang mengatakan ada sejumlah uang yang terpakai di luar itu dapat dipastikan hal itu tanpa sepengetahuan kliennya sebutnya Lain hal dikatakan Agustina Novita Sarie SH MH kuasa hukum terdakwa Junaidi kontraktor proyek turap membeberkan perkara ini sampai naik ke tingkat pengadilan karena ada pernyataan ahli konstruksi asal Bandung yang menyatakan bahwa turap yang dibangun tersebut sebelum sepuluh tahun itu akan ambruk Sedangkan faktanya menurut Agustina turap itu hingga saat ini masih berdiri Kemungkinan roboh atau rusak itu mungkin bisa namun karena faktor alam Tidak ada pengurangan volume dalam proyek itu sudah sesuai spesifikasi sebagaimana dalam RAB karena memang harus terpancang sebanyak 400 site pile atau tiang turap berhubung waktunya terbatas maka ada sedikit yang belum dikerjakan jelas Agustina Ia menambahkan masih menunggu keterangan dari saksi tersebut dan diharapkan kepada pihak penuntut umum dapat menghadirkannya dipersidangan selanjutnya agar perkara ini bisa jelas dan terang benderang Untuk diketahui sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: