Calon Kades Maksimal Membawa Lima Orang
MUARA ENIM Pertimbangan masih dalam pandemi Covid 19 dan lokasi terlalu jauh akhirnya Pemkab Muara Enim memutuskan membatasi setiap calon Kades hanya diperbolehkan membawa maksimal lima orang di dalam gedung pelantikan dan membagi dua tempat lokasi pelantikan yakni di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Gelumbang Untuk di Kecamatan Muara Enim di gedung Putri Dayang Rindu sedangkan di Kecamatan Gelumbang dihalaman Kantor Camat Gelumbang jelas Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muara Enim H Rusdi Khairullah pada saat memimpin rapat Persiapan Pelantikan Kades Serentak Di Kabupaten Muara Enim Tanqgal 22 Desember 2021 di ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim Selasa 14 12 Menurut Rusdi pada saat acara pelantikan setiap calon Kades yang akan dilantik hanya diperbolehkan mengindang lima orang saja yaitu Kades yang dilantik didampingi isterinya Kades Lama Ketua Panitia dan BPD Dan apabila calon Kades membawa lebih dari lima orang maka yang lainnya hanya boleh menunggu selain dilokasi pelantikan Selain itu kata Rusdi pihaknya juga membagi dua tempat lokasi pelantikan yakni dilaksanakan pertama di Kecamatan Muara Enim tepatnya di gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim dengan jumlah Kades yang dilantik sebanyak 62 Calon Kepala Desa yang terdiri 14 Kecamatan SDU SDL Panang Enim Tanjung Agung Muara Enim Ujan Mas Benakat Gunung Megang Belimbing Rambang Niru Empat Petulai Dangku Rambang Lubai dan Lubai Ulu dengan mengundang anggota DPRD dari Dapil I Il dan IV Kemudian Kedua dilaksanakan di Kantor Camat Gelumbang tepatnya di halaman Kantor Camat Gelumbang Adapun Kades yang dilantik sebanyak 44 Calon Kepala Desa yang terdiri 6 Kecamatan Belide Darat Gelumbang Lembak Sungai Rotan Kelekar dan Muara Belida dengan mengundang anggota DPRD Muara Enim dari dapil masing masing Nanti Bupati melantik dahulu yang di Kecamatan Muara Enim pada pagi hari kemudian siangnya baru melantik yang di kecamatan Gelumbang Tetapi tetapi dalam hari yang sama pada tanggal 22 Desember 2021 ujarnya Masih dikatakan Rusdi sebagaimana tindaklanjut ketentuan dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Kepala Desa Pasal 2 bahwa Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang Dan dalam kegiatan tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan covid seperti harus memakai masker mencuci tangan menjaga jarak menghindari kerumunan serta pembatasan undangan Semoga saja pada saat pelantikan Kades secara serentak nanti bisa berjalan dengan sukses dan berjalan sesuai protokol kesehatan Covid 19 ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: