RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ada Hakim yang Beda Pendapat

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ada Hakim yang Beda Pendapat

JAKARTA Mantan Direktur Utama Dirut PT Pelabuhan Indonesia Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan Putusan atau vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa malam 14 12 Majelis hakim menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane QCC di PT Pelindo II tahun 2010 Menyatakan saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalan dakwaan alternatif kedua kata Majelis Hakim RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan kata Hakim Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun Dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi RJ Lino dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28 82 miliar Dalam putusan ini terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis Hakim Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina Hakim Ketua Rosmina menilai RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini rmol id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: