Sidang BOK Dinkes, JPU Hadirkan Saksi Ahli
SUMEKS CO PALEMBANG Satu saksi ahli dari Inspektorat Kota Prabumulih bernama Noviardi Affandi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK atau home visit pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih bersumber dari APBD tahun 2017 menjerat oknum mantan Kabid Dinkes bernama Nurmalakari Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Kamis 16 12 ahli Noviardi mengaku telah melakukan audit berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih selama delapan hari Kami melakukan pengujian dan analisa dari laporan pertanggungjawaban keuangan terkait kegiatan home visit yang diminta oleh pihak Kejari Prabumulih kata ahli Noviardi Atas dasar itulah ia bersama tim inspektorat lalu melihat berita acara permintaan keterangan saksi saksi dari petugas kesehatan baik dari dinas kesehatan maupun pihak dari Puskesmas di lingkup Dinkes Kota Prabumulih Dari hasil audit tersebut kami mendapatkan honorarium sebanyak 113 orang lebih tenaga medis tidak menerima uang transport sebut Noviardi Masih dikatakannya anggaran untuk kegiatan home visit tahun 2017 itu nilai paginya lebih kurang Rp141 juta lebih namun setelah dilakukan pemeriksaan laporan pertanggung jawaban klarifikasi serta berita acara pemeriksaan dana yang digunakan hanya sebesar Rp12 juta lebih Jadi patut diduga l nilai kerugian negara yang didapatkan setelah pemeriksaan yakni Rp 128 jutaan pak ungkapnya Selain itu ahli juga berpendapat saat ditanyakan kepada terdakwa adanya temuan dari berita acara yang dibuat inspektorat terdakwa akui bahwa uang transport kegiatan home visit kepada 113 petugas baik dari Puskesmas maupun dinas kesehatan tidak dibayarkan terdakwa Tidak hanya itu tanda tangan kwitansi juga dipalsukan oleh terdakwa dan itu sudah diakui yang bersangkutan tukasnya Usai pemeriksaan ahli giliran terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan langsung dalam persidangan mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena desakan pihak tertentu dan mengaku menyesali perbuatannya Usai mendengarkan keterangan ahli dan pengakuan terdakwa majelis hakim kembali menunda sidang dan memberikan waktu dua Minggu kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih Diwawancarai usai sidang terdakwa Nurmalakari melalui penasihat hukum Abi Samran SH menanggapi adanya desakan dari pihak lain sebagaimana keterangan terdakwa menurutnya hal itu tidak bisa dibuktikan karena tidak ada saksi dan alat bukti yang menyebutkan demikian Dan jelas juga tadi dipersidangan klien kami pun sudah mengakui sendiri perbuatannya mudah mudahan nanti itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil adilnya singkatnya kepada awak media Dalam dakwaan diketahui dalam kasus ini bermula ketika pada tahun 2017 silam Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan Dinkes melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Puskesmas yang ada di kota Prabumulih Dalam kegiatan itu petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan penyuluhan Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp 141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017 Akan tetapi oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut honor para petugas medis tidak diberikan oleh terdakwa Uang honor para petugas medis diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima ini pekerjaan fiktif Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp141 juta Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: