Gelar Lapak Judi Dadu Guncang di Belakang Tenda Acara Pesta

Gelar Lapak Judi Dadu Guncang di Belakang Tenda Acara Pesta

SUMEKS CO INDRALAYA Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan empat orang tersangka saat sedang menggelar lapak judi jenis dadu guncang di belakang tenda acara pesta Tepatnya di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Rabu 15 12 sekitar pukul 23 30 WIB Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina mengatakan barang bukti yang diamankan satu buah terpal lapak dadu empat dadu satu buah panci alumunium alat penguncang dadu berserta tutup uang tunai Rp971 000 dan satu AKI alat untuk penerangan Ini semuanya bandar biasanya beroperasi di tempat pesta pesta Kalau ada acara dia datang Omsetnya kurang lebih dari Rp10 sampai Rp20 jutaan ujarnya Kamis 16 12 di Polres Ogan Ilir Tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara Beberapa diantaranya adalah warga Muara Enim Hafni 47 Mahayan 64 Riki 21 Ruslan 51 Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis dadu guncang di belakang tenda acara pesta Mendapat informasi tersebut anggota Tim Macan yang dipimpin langsung Kanit Pidum Aipda M Kabul Sugianto SH langsung menuju ke lokasi Setelah tiba di TKP benar saja sedang ada kerumunan warga yang sedang melakukan perjudian jenis dadu guncang kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap para pelaku jelasnya Setelah tersangka dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut Salah satu tersangka Mahayan yang bekerja sebagai petani ini mengatakan hanya kadang kadang bermain judi guncang Terutama saat sedang tidak mempunyai uang Kadang kadang dapat Rp50 ribu kadang Rp100 ribu Dapat hasil hari ini untuk besok beli rokok sebungkus beli iwak patin setengah kilo baru habis terangnya cj14

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: