Pemidanaan Wartawan Tak Boleh Terjadi, Bukan Berarti Kebal Hukum

Pemidanaan Wartawan Tak Boleh Terjadi, Bukan Berarti Kebal Hukum

SUMEKS CO PALEMBANG Kupasan soal kode etik dan perilaku wartawan selalu menjadi topic ter hot Disatu sisi wartawan merasa kebal hokum karena dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang undang PWI Sumsel membahas ini dengan tema Mematuhi Kode Etik Kurnalistik KEJ serta Kode Perilaku Wartawan KPW masihkan terjerat pidana Lima narasumber yang dihadirkan yaitu Kapolda Sumsel diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar Ketua DKP PWI Sumsel H Kurnati Abdullah Penasehat PWI Sumsel H Muslimin Serta Wakil Ketua Bidang Organisasi H Anwar Sy Rasuan Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar menegaskan apapun bentuk produk sebaiknya melalui Dewan Pes dulu Tidak diselesaikan melalui polisi Itu disebutkan dalam UU ITE ayat 7 poin kedua Sedangkan Ketua DKP PWI Sumsel H Kurnati Abdullah mengajak wartawan untuk membaca serta memahami KEJ dan KPW Wartawan paham apa itu 5 W 1 H Banyak wartawan copy paste tanpa mereka mengkonfirmasi sumber Padahal itu belum tentu benar ujarnya Ia juga mengingatkan mendirikan media sebaiknya sesuai proses dan standar dewan pers Disisi lain Penasehat PWI Sumsel H Muslimin zaman sekarang umumnya penguasa enggan dikritik Yang seperti ini disebut otoriter menghambat kebebasan pers Sejauh ini ada 865 kasus kekerasan fisik dan non fisik terhadap pers Termasuk didalamnya melakukan pemidanaan wartawan Kasus pemidanaan menurutnya tidak boleh terjadi Ada UU Pers HAM dan UU dasar 1945 Apalagi dengan Polri dan Kompolnas sudah ada jalinan kerjasama Tapi tidak berarti wartawan kebal hukum Wajib hukumnya wartawan bertugas dalam koridor KEJ dan KPW Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi menyambut baik acara yang diselenggarakan PWI Sumsel Mudah mudahan kegiatan ini dapat lebih menjalin sinergi antara Polri dan media tandasnya edy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: