Penusuk Polantas Dituntut Enam Tahun Penjara

Penusuk Polantas Dituntut Enam Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara menusuk anggota Polisi Lalu Lintas Polantas dengan senjata tajam yang sempat viral beberapa waktu lalu bernama M Irsyad 31 dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel enam tahun penjara Adapun isi petikan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati SH MH dalam gelar sidang Kamis 23 12 menyatakan bahwa terdakwa M Irsyad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana dengan sengaja melukai pejabat negara saat menjalankan tugas Bahwa terdakwa M Irsyad terbukti secara sah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 356 ke 2 KUHP menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun tegas Rini dihadapan majelis hakim diketuai TOCH Simanjuntak SH MH Usai mendengarkan tuntutan pidana terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Rudi Hartono SH dari layar monitor persidangan diberikan waktu hingga 6 Januari 2022 guna menyampaikan pembelaan pledoi secara tertulis Sebagaimana diketahui dalam dakwaan penuntut umum aksi nekat terdakwa M Irsyad alias Umar Khalid ini terjadi pada sekira bulan Juni 2021 lalu saat itu terdakwa diduga berencana melakukan pembunuhan serta membawa kabur senjata api senpi milik polisi Untuk itu terdakwa pun masih dalam waktu tersebut berkeliling mencari sasaran anggota polisi yang sedang bertugas di jalan raya Palembang dengan melihat apakah polisi tersebut membawa senpi atau tidak Dengan menumpang angkot terdakwa pun melihat korban polisi bernama Redho sedang bertugas di Pos Polisi Simpang Jl Angkatan 66 Palembang Terdakwa pun berpura pura menanyakan kepada korban polisi alamat RS Bunda Saat akan menunjukkan alamat terdakwa M Irsan pun langsung menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan sebelumnya Korban Redho pun sempat melakukan perlawanan dengan terdakwa yang hendak merampas senpi milik korban Akibatnya korban Redho pun mengalami luka tusuk beberapa kali di bagian punggung dekat leher sehingga korban pun terpaksa dilarikan kerumah sakit Usai ditangkap oleh tim Jatanras terdakwa tersebut dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Mapolda Sumatera Selatan Sumsel untuk menjalani pemeriksaan Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang Kompol Abdullah menerangkan ketika diringkus terdakwa M Irsyad mengaku sebagai teroris fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: