Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Penyuap Bupati Muba Bilang Begini

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Penyuap Bupati Muba Bilang Begini

SUMEKS CO PALEMBANG Suhandy salah satu tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba Kamis 30 12 mendatang akan segera jalani sidang perdana Meski begitu hingga saat ini tersangka Suhandy belum berada di Palembang guna jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dikarenakan masih dalam status penahanan oleh Jaksa KPK RI di Jakarta Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum tersangka Suhandy dikonfirmasi Selasa 28 12 menjelaskan bahwa kliennya kemungkinan besar tidak bisa dihadirkan langsung pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Kemungkinan besar sidangnya nanti dihadiri klien kami secara virtual karena info yang kami terima klien kami masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait untuk tiga tersangka lainnya ungkap Titis diwawancarai awak media Meski demikian ketua Ikatan Advokat Indonesia Ikadin Sumsel menambahkan pihak sudah mengajukan agar kliennya tersebut dapat dipindahkan ke Palembang guna memudahkan persidangan nanti Masih kata Titis saat ini ia tidak dapat berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat kliennya namun ia bersama tim kuasa hukumnya mengaku telah siap mendampingi kliennya selama proses persidangan nanti Untuk diketahui tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021 Adapun kronologis perkara KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu 16 10 lalu bahwa sekira hari jumat 15 10 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Kemudian tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 Miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: