Tak Punya Uang untuk Nyabu dan Bayar Utang, Residivis Maling Lagi
SUMEKS CO PRABUMULIH Apa yang dilakukan Rico Saputra 26 tak patut ditiru Residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu diringkus Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nendri saat berada di kebun karet belakang Perumnas Sungai Medang Senin 27 12 sekira pukul 23 30 WIB Warga Jl Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun penangkapan Rico bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya di kediaman Herman 50 warga Kelurahan Sungai Medang yang tak lain adalah kakak kandung ayahnya pada hari Jumat 24 12 yang lalu Sore tersebut pelaku melihat pintu rumah korban terbuka lalu dia menyelinap masuk ke dalam dan bersembunyi di dalam kamar mandi Di saat korban tengah tertidur pulas Rico melakukan aksinya mengambil handphone OPPO A15 Tak hanya itu saja pelaku juga mengambil mesin sinsaw mesin potong rumput serta uang Rp730 ribu milik korban Setelah berhasil mengambil semua itu pelaku langsung melarikan diri Persitiwa pencurian itu baru diketahui korban pagi hari sekitar pukul 06 00 WIB Korban yang baru bangun dari tidur terkejut ketika melihat pintu belakang rumahnya telah terbuka dan sejumlah barang barang miliknya telah hilang Sadar rumahnya telah disatroni pencuri korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Cambai Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Rico ungkap Kapolsek Cambai AKP Hendra Sutisna melalui Kanit Reskrim Aiptu Nendri Selanjutnya sambung Nendri pihaknya langsung melakukan penyergapan pelaku di kebun karet Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan tapi saat kita lakukan pengembangan mencari barang buktinya pelaku mencoba melarikan diri karena itu kita berikan tindakan tegas terukur tembak tuturnya Dikatakannya berdasarkan catatan di Polsek Cambai pelaku sudah tiga kali melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Cambai Pengakuannya tiga kali pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama ujar Nendri Lebih lanjut kanit reskrim menuturkan karena perbuatan tersebut Rico dijerat Pasal 363 KUHP Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara jelasnya Sementara di hadapan petugas Rico tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya Saya maling di rumah uwak rencananya hasil curian dipakai untuk beli sabu dan minuman keras juga untuk bayar utang karena kami pinjam uang koperasi Rp3 juta untuk usaha sayur namun usaha tidak jalan sedangkan saya tidak bekerja dan harus menghidupi istri dan seorang anak saya akunya Diakui Rico di tahun 2017 lalu dia pernah dipenjara dengan kasus yang sama Kemaren tahun 2017 pernah maling getah nenek waktu itu uangnya untuk happy happy dan beli minuman karena masih bujang tukasnya chy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: