Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Suhandy Siapkan Strategi
SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum Suhandy terdakwa kasus dugaan suap fee empat paket proyek kepada Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengaku memang tidak mengajukan eksepsi Karena mereka telah mempersiapkan strategi khusus dalam pada saat pembuktian perkara dalam persidangan Kita tadi memang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tidak ada keberatan sama sekali namun nanti kita akan mempersiapkan strategi khusus dalam pembuktian persidangan kata Titis Rachmawaty SH MH penasihat hukum terdakwa Suhandy diwawancarai Kamis 30 12 Karena menurut Titis dalam perkara ini adalah sifatnya bermula Operasi Tangkap Tangan OTT yang dilakukan tim KPK RI jadi hanya tinggal mengikuti saja persidangan tinggal lihat fakta yang sebenarnya saja nantinya Kita akan menguji dipersidangan apakah benar terbukti atau tidak dakwaan penuntut umum tersebut terhadap klien kami serta apakah benar ada hubungan langsung antara pemberi suap dan penerima suap ujar Titis Dia juga membeberkan bahwa kliennya saat masih dalam penyidikan juga telah mengajukan Jusctice Collaborator JC dengan pihak penyidik KPK RI guna membongkar siapa siapa saja yang turut serta menerima sejumlah aliran dana dalam proyek ini Ya tentunya itu kita juga akan mengajukan permohonan JC kepada majelis hakim dan berharap akan menjadi catatan khusus baik bagi jaksa serta majelis hakim karena telah membantu proses penyidikan perkara dan dalam pembuktian perkara ungkapnya Selain itu pihaknya juga sedang mempersiapkan permohonan secara tertulis kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dialihkan penahanannya ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang Karena kita akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan klien jika masih dilakukan penahanan di Rutan KPK RI di Jakarta belum lagi kendala teknis lainnya nanti di persidangan tandasnya Untuk diketahui tersangka Suhandy direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021 Adapun kronologis perkara KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu 16 10 lalu bahwa sekira hari jumat 15 10 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saat diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: