Jaksa Banding, ini Kata Kuasa Hukum Mukti Sulaiman

Jaksa Banding, ini Kata Kuasa Hukum Mukti Sulaiman

SUMEKS CO PALEMBANG Tim JPU Kejati Sumsel resmi ajukan banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor Palembang kepada dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Menanggapi hal itu Iswadi Idris SH MH penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman secara tegas mengatakan tidak mengajukan banding dikarenakan pihaknya secara umum menerima putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 44 pid sus TPK 2021 PN PLG yang menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum secara tegas tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada klien kami meskipun masih ada beberapa hari lagi diberikan waktu untuk menentukan sikap kata Iswadi diwawancarai melalui sambungan telepon Selasa 4 1 Dia juga menerangkan sebagaimana yang informasi yang ia terima bahwa JPU Kejati Sumsel telah mengajukan upaya hukum banding karena tidak sepakat dengan putusan hakim atas kerugian negara tidak menggunakan total loss Namun jika seperti itu berarti kami akan mempersiapkan kontra memori banding karena sebagaimana UU No 15 2006 tentang BPK yang berhak mendiclare kerugian negara hanya BPK dan auditor tidak dapat mendiklere sendiri hasil auditnya ungkapnya Diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara terhadap Mukti Sulaiman sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara Keduanya dikenakan denda masing masing sebesar Rp 400 juta Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Mukti Sulaiman dengan tuntutan selama 10 tahun dan 15 tahun penjara terhadap Ahmad Nasuhi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: