BSB Hormati Proses Hukum
SUMEKS CO PALEMBANG Terkait penahanan tersangka inisial AWW yang merupakan salah satu pegawai bank plat merah oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Selasa 4 1 Kemarin membuat pihak manajemen bank milik Sumsel dan Babel ini angkat bicara Mustakim selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko BSB didampingi Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan M Taufan Yulistian serta pemimpin satuan hukum BSB Doni Rakasiwi saat gelar rilis Rabu 5 1 mengatakan pada prinsipnya pihak manajemen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif menjalani proses pemeriksaan Karena ini masih dalam pemeriksaan perkara maka pihak manajemen juga tetap melakukan upaya pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara atau advokat selama proses hukum berlangsung kata Mustakim saat gelar rilis Rabu 5 1 sore Selain itu Mustakim mengaku siap membantu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel apabila diperlukan baik itu untuk pemanggilan saksi saksi dari pihak bank guna memperlancar pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku Disinggung terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh pihaknya apabila telah dijatuhi vonis pidana kepada tersangka Mustakim mengatakan jika memang telah berkekuatan hukum tetap inkrah akan ada sangsi tersendiri yang telah ditetapkan oleh perusahaan Sementara Doni Rakasiwi selaku pemimpin satuan hukum BSB menilai perkara ini harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah ia menjelaskan dalam hal ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya bukan atas laporan bank karena perkara fraud yang dilakukan oleh pegawai Hal itu dipertegas dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang dengan nomor 21 Pid Sus TPK 2019 PN Plg beberapa lalu bahwa pegawai BSB dalam memproses kredit telah sesuai dengan prosedur ujar Doni Lebih lanjut dikatakannya bahwa adanya dugaan kredit macet pada Kredit Modal Kerja KMK oleh PT Gatramas Internusa milik terpidana Agustinus Judianto itu dikarenakan adanya pengalihan termin proyek yang merupakan sumber pelunasan kredit ke pihak bank lain Namun apapun itu selaku institusi akan tetap menghargai dan menghormati proses hukum dengan melaksanakan serangkaian pemeriksaan oleh pihak Kejati Sumsel tukasnya Untuk diketahui perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan telah meninggal dunia mendapatkan Kredit Modal Kerja KMK Bank Daerah dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem serta dua bidang tanah Namun dalam perjalanannya diketahui ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark up oleh beberapa oleh oknum yang bekerja di bank tersebut demi meloloskan kredit yang diajukan oleh terpidana Agustinus Judianto Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 13 miliar Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: