Berkas Perkara Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Diserahkan ke Oditur Militer Tinggi

Berkas Perkara Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Diserahkan ke Oditur Militer Tinggi

SUMEKS CO JAKARTA Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyerahkan berkas perkara kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta Cakung Jakarta Timur Kamis Selain berkas perkara Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD yakni Kolonel Infanteri P Kopda DA dan Kopda A Baca Juga Panglima Marah Besar pada 3 Oknum TNI Tabrak Lari Nagreg Tiga prajurit tni itu menjadi tersangka atas tewasnya sejoli Handi Saputra 16 dan Salsabila 14 di Jalan Raya Nagreg Bandung Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara barang bukti dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya ujar Kemas Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas baik tersangka Kolonel P Kopda DA maupun Kopda A Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara kata Edy Dia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan Oleh karena itu pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini Setelah dapat perkara ini segera hari ini saya akan bekerja ekstra ujarnya Baca Juga Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan di Nagreg Jenderal Dudung Bilang Begini Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 Dalam mobil yang menabrak itu total ada tiga personel TNI salah satunya Kolonel P Dua korban itu diketahui diangkut oleh tiga prajurit itu tetapi jasad mereka hilang beberapa hari Berselang tiga hari sejak penabrakan warga menemukan jasad korban di Sungai Serayu Banyumas Jawa Tengah Jasad dua korban itu pun dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan antara jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: