Gara-gara Hamil Duluan, Banyak Pasangan Remaja di Prabumulih Ajukan Dispensasi Nikah

Gara-gara Hamil Duluan, Banyak Pasangan Remaja di Prabumulih Ajukan Dispensasi Nikah

SUMEKS CO PRABUMULIH Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama PA Kota Prabumulih mencatat sebanyak 83 perkara permohonan dispensasi nikah alias pernikahan dini Hal tersebut diungkap Kepala Pengadilan Agama Prabumulih Lukmin Hakim akhir pekan tadi Baca juga Hamil Duluan 100 Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Nikah Tahun 2021 lalu ada 458 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Prabumulih dari jumlah tersebut 85 perkara merupakan perkara permohonan yang didominasi dispensasi nikah ujar Lukmin Dengan angka tersebut kata dia terdapat peningkatan lantaran adanya perubahan Undang Undang terkait batasan usia pernikahan Jika semula usia pengantin wanita minimal 16 tahun sekarang menjadi minimal 19 tahun baik laki laki maupun perempuan jelasnya Disinggung apa saja alasan permohonan izin pernikahan dini tersebut Lukmin menuturkan hal itu didominasi karena faktor kehamilan Saat kita tanya rata rata karena atau gara gara sudah terlanjur hamil akibat pergaulan bebas bebernya Karena faktor hamil itu pula lah sambung Lukmin dari beberapa perkara permohonan itu disetujui Rasanya tidak ada manfaatnya lagi tanda kutip untuk kita tolak hilang manfaatnya jadi Alangkah bermanfaatnya kalau kita teruskan dengan catatan kita nasihati orang tuanya dan juga calon pengantinnya tuturnya Ditanya mengenai usia dan status yang mengajukan dispensasi nikah tersebut Lukmin menuturkan kebanyakan merupakan anak putus sekolah yang berusia kisaran 15 19 tahun Rata rata itu sebetulnya kebanyakan sudah ndak sekola lagi putus sekolah kadang sudah tamat SMP tamat SD tidak sekolah tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: