Jawaban KPK, Ketika Dituding Bermain Politik dalam OTT Wali Kota Bekasi
SUMEKS CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nurul Ghufron merespons pembelaan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi Ade Puspita terkait operasi tangkap tangan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ade Puspita yang merupakan putri dari Rahmat Effendi menuding bahwa penangkapan terhadap ayahnya kental nuansa politis Dalam pernyataannya Ade menyebut lembaga antirasuah sengaja mengincar kuning yang merujuk pada Partai Golkar Anak membela orang tua itu biasa KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE termasuk mengaitkan dan menyeret nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik kata Ghufron dalam keterangannya Minggu 9 1 Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan jajarannya telah sesuai prosedur Hal ini pun dilakukan berdasarkan fakta dan dasar hukum KPK dalam kegiatan penangkapan berdasarkan bukti bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya prosesnyapun didokumentasikan bukan saja dengan foto bahkan video Sehingga alibi putri RE bisa nanti kami buktikan dipersidangan tegas Ghufron Oleh karena itu Ghufron menyarankan agar pembelaan tersebut dilakukan secara hukum Dia tak mempermasalahkan apabila keluarga dari Rahmat Effendi mempersoalkan status hukum yang disangkakan KPK Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi ucap Ghufron Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong Camat Jatisampurna Wahyudin Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi Direktur PT MAM Energindo Ali Amril pihak swasta Lai Bui Min alias Anen Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Pria yang karib disapa Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu 5 1 Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7 1 miliar Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi Kasus yang menjerat Pepen dan delapan tersangka lainnya bermula dari pemerintah kota Bekasi yang menetapkan APBD P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286 5 miliar Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21 8 miliar pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25 8 miliar pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21 8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar Sebagai bentuk komitmen pria yang karib disapa Pepen itu diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid Selanjutnya pihak pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara yang merupakan orang orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen Selain itu diduga Wahyudin yang merupakan Camat Jatisampurna menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi Selain itu tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Sementara sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jpg radar jawapos md
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: