Johan Anuar Meninggal, Kasus Gugur Demi Hukum
SUMEKS CO PALEMBANG Johan Anuar wakil bupati OKU nonaktif saat menghembuskan napas terakhirnya masih terjerat kasus dugaan korupsi lahan makam di Kabupaten OKU tahun 2013 diketahui saat ini dalam status upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung Menanggapi hal itu Titis Rahmawati SH MH kuasa hukum almarhum Johan Anuar menjelaskan bahwa seharusnya penuntutan jerat pidana terhadap kliennya tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum Sebagaimana termaktub dalam pasal 77 KUHAP telah jelas bahwa Pak Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan bukan dalam putusan yang bersifat inkracht maka terhadap semua penuntutan haruslah dinyatakan gugur demi hukum kata Titis diwawancarai awak media Senin 10 1 Ditambahkannya gugur demi hukum itu bukan hanya pada tuntutan pidana pokok saja namun juga terhadap denda serta pidana uang pengganti yang menjerat kliennya tersebut Dikonfirmasi terpisah Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI M melalui Asri Irwan SH MH mengatakan sebagai sesama umat beragama turut berbelasungkawa dan menyampaikan duka yang sedalam dalamnya atas meninggalnya terdakwa Johan Anuar Menanggapi keinginan pihak kuasa hukum Johan Anuar mengenai harus dinyatakan gugur demi hukum Asri mengaku hal itu akan mendiskusikan terlebih dahulu kepada pimpinan Asri menjelaskan meskipun proses penuntutan terhadap almarhum Johan Anuar dapat dinyatakan gugur demi hukum karena merujuk dalam Pasal 77 KUHAP namun terhadap hukuman tambahan berupa uang pengganti penuntut umum KPK RI masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris Ketika uang pengganti itu tidak mampu bayarkan kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkuatan ujarnya Untuk diketahui Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi lahan makam di Kabupaten OKU yang kala itu masih menjabat sebagai ketua DPRD OKU tahun 2013 untuk itu Johan Anwar didakwa oleh jaksa KPK RI dengan dakwaan melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi Dalam perjalanan kasusnya di persidangan Johan Anuar pun divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Selain pidana pokok majelis hakim yang kala itu diketuai Erma Suharti SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan berupa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 2 miliar rupiah yang apabila tidak dapat membayarnya diganti dengan hukuaman 1 tahun penjara Atas vonis itu Johan Anuar melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang hingga akhirnya pada bulan Juli 2021 lalu hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan sehingga vonis turun menjadi tujuh tahun penjara Proses putusan tersebut belum dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap inkrah dikarenakan saat ini Johan Anuar masih mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: