Kades Diminta Menyaring dan Mencermati Usulan Masyarakat
MUARA ENIM Penjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi meminta kepala desa untuk pintar menyaring dan mencermati usulan pembangunan dari masyarakat Saya mengingatkan para Kades agar dalam mengusulkan rencana pambangunan untuk dapat disaring dan dicermati mana yang benar benar prioritas dari prioritas sehingga walaupun sedikit tapi benar benar dapat bermanfaat bagi masyarakat tegas Emran saat membuka langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Musrenbangcam Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD Kecamatan Ujan Mas di Balai Kantor Kecamatan Ujan Mas Rabu 12 1 Hal tersebut perlu disampaikan kata dia tujuannya untuk menghindari pemborosan anggaran dana desa serta untuk merealisasikan program yang dibutuhkan masyarakat atau prioritas Mengingat 2023 merupakan tahun terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Kabpaten Muara Enim Tahun 2018 2023 Maka jika tidak masuk dalam Informasi Pemerintahan Daerah SIPD perencanaan pembangunan tersebut tidak akan terakomodir dalam RKPD tahun 2023 Tahun 2021 perencanaan pembangunan sudah mengunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD yang wajib dilaksanakan mulai dari tingkat Desa Saya menyarankan para operator desa yang belum memahami SIPD silahkan berkoordinasi atau bertanya langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Muara Enim imbuhnya Sebab kata dia operator desa harus mengerti dan memahami bagaimana cara menginput perencanaan pembangunan ke dalam SIPD sehingga semuanya dapat terakomodir Insyaallah semuanya bisa terealisasi Jadi jangan sampai tidak masuk ke SIPD tegasnya Selain itu mengingat di Kecamatan Ujan Mas masih ada satu Desa Persiapan Emran meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Muara Enim untuk berkoordinasi dengan DPMD Provinsi Untuk mengawal desa tersebut sampai Kementerian supaya bisa menjadi Desa Definitif karena kalau terus terusan jadi Desa Persiapan APBDes tidak bisa dibuat dan bergantung pada kecamatan Induk yang berakibat tidak bisa berkembang dan berbuat banyak untuk kesejateraan masyarakat di desa Emran juga mengingatkan para kades agar dalam penggunaan Dana Desa DD untuk dapat disusun sesuai peruntukannya dan apabila sudah selesai disusun Kemudian Dana Desa juga wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat melalui Banner di depan Kantor Kades sebagai bentuk Publikasi APBDes ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: