Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, ini Aturan Mainnya

Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, ini Aturan Mainnya

SUMEKS CO PALEMBANG Larangan ekspor batu bara yang dilakukan per 1 Januari kemarin berakhir kemarin 12 1 Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan dari jumlah produksi setiap pemegang izin usaha pertambangan IUP harus mengalokasikan kuotanya untuk kebutuhan industri dalam negeri seperti untuk PLN 25 persennya Seperti diketahui sebelumnya penundaan ekspor tersebut karena kebutuhan dalam negeri sempat terganggu dan tidak maksimal Rata rata produsen atau pengusaha batu bara ini tidak memenuhi kuota dalam negeri itu ujar Deru Jumat 14 1 Selain pasokan dalam negeri terganggu Banyak pengusaha tambang batu bara yang nakal lebih memilih produksinya untuk diekspor Karena ekspor lebih menjanjikan dan uangnya kontan diterima Makanya di dalam negeri tidak maksimal Hanya PTBA di Sumsel ini yang dideklarasikan mampu memenuhi kuota dalam negeri jelasnya Banyaknya produsen batu bara nakal dalam pembagian alokasi hasil tambang ini diketahui dari Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat kunjungan kerja di Sumsel beberapa waktu lalu Ia mengungkapkan setelah keran ekspor dibuka ia berharap stok batubara PLN tidak terganggu karena kekurangan Di sini juga ada kepentingan nasional PLN tak boleh mati lampu karena kekurangan pasokan batubara sementara kita punya berlimpah dan syukurlah kalau keran ekspor dibuka kembali tegasnya Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral ESDM Sumsel Hendriansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut Hendri menjelaskan masih banyak pengusaha atau produsen yang melanggar aturan pasokan 25 persen untuk kebutuhan dalam negeri setelah bisa ekspor Jika melihat aturan sudah jelas amanatnya di regulasi pusat Seharusnya pengusaha menjaga agar keamanan pasokan kebutuhan dalam negeri terpenuhi jelasnya Sejauh ini aturan pengawasan tentang kebutuhan batubara ada di pusat Pemda Sumsel tak bisa mengawasi bagaimana UU 3 2020 tentang IUP dan prioritas pembagian hasil tambang untuk dalam negeri dapat terpenuhi Pihaknya mencatat dari 196 IUP yang diberikan di Sumsel mayoritas dikuasai pertambangan batubara sebanyak 129 IUP Pemda tidak bisa ikut mengawasi kewajiban DMO domeatic market obligation tersebut karena sesuai UU semuanya wewenang pusat ungkapnya Data Dinas ESDM Sumsel potensi sumber daya batubara di provinsi ini mencapai sekitar 22 miliar ton dengan produksi tahun 2021 mencapai 47 113 530 ton hingga November 2021 Dari produksi tersebut total yang diekspor sekitar 19 3 juta ton sisanya 23 07 juta ton untuk dalam negeri edy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: