PPPA Harap Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

PPPA Harap Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

SUMEKS CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS Menteri PPPA mendukung upaya pembentukan Satuan Tugas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin Menurutnya kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual Sebab kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita cita mencerdaskan kehidupan bangsa Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental fisik dan merusak masa depan korban Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun tegasnya Ditegaskan juga bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh pemerintah daerah organisasi masyarakat tokoh agama tokoh masyarakat institusi pendidikan lingkungan perkantoran tiap keluarga dan setiap individu Ia pun meminta semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual Seiring dengan pencegahan Menteri PPPA menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual Selain itu keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual tandasnya jpg jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: