Sidang Akhmad Najib cs Ditunda, Ada Apa?
SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Tipikor Palembang menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid III atas nama terdakwa Akhmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Penundaan sidang tersebut sempat dibuka terlebih dahulu itu dikarenakan adanya dua dari lima hakim anggota yang berhalangan hadir dalam sidang yang digelar Senin 17 1 Jadi dikarenakan dua hakim anggota berhalangan hadir dan setelah bermusyawarah maka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini kita tunda dan akan digelar kembali Senin pekan depan ujar hakim ketua Yoserizal SH MH sebelum menunda persidangan Sebelumnya dari pantauan persidangan nampak keempat tersangka telah hadir melalui layar monitor persidangan demikian juga dengan tim penasihat hukum masing masing tersangka serta Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel telah hadir diruang persidangan Terpantau juga pengunjung persidangan juga terdiri dari kerabat dan keluarga masing masing tersangka telah hadir di dalam ruang sidang utama PN Palembang Diwawancarai usai sidang JPU Kejati Sumsel dikomandoi Naimullah SH MH mengaku tidak berkeberatan terkait penundaan sidang yang seyogyanya dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Pj Wali Kota Palembang cs tersebut Kita secara umum sudah siap membacakan dakwaan terhadap empat tersangka namun karena ada majelis hakim yang berhalangan hadir maka sidang ditunda itu tidak masalah bagi kami kata Kasi Penuntutan Umum Pidsus Kejati Sumsel ini kepada awak media Masih dikatakannya para tersangka didalam dakwaannya dijerat pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam primer dalam Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Undang Undang tentang Tipikor Ancaman pidananya terhadap pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara tukasnya Senada juga dikatakan Rahmadianto Andra SH tim penasihat hukum tersangka Akhmad Najib juga tidak berkeberatan dengan penundaan sidang tersebut Untuk diketahui Akhmad Najib beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka yang ke 12 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beserta tiga tersangka lainnya yakni Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka enam diantaranya sudah diproses dipersidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang di atas 10 tahun penjara Sementara untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pada akhir Desember 2021 telah dijatuhi pidana masing masing untuk Mukti Sulaiman tujuh tahun penjara sementara Ahmad Nasuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Muddai Madang hingga sampai saat ini berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke PN Palembang untuk diadili fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: