Hakim Itong yang Kena OTT KPK Pernah Disanksi MA karena Bebaskan Koruptor

Hakim Itong yang Kena OTT KPK Pernah Disanksi MA karena Bebaskan Koruptor

SUMEKS CO Itong dikenal sebagai hakim yang memiliki rekam jejak kontroversial Bahkan sejak dia belum ditugaskan di Pengadilan Negeri PN Surabaya Dia pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung MA saat berdinas di PN Tanjung Karang Lampung pada 2012 Ketika itu Itong yang menjadi hakim anggota membebaskan terdakwa Satono mantan bupati Lampung Timur yang didakwa korupsi Rp 119 miliar Dia juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya terdakwa korupsi Rp 28 miliar Itong dianggap melanggar Keputusan Ketua MA Nomor 215 KMA SK XII 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim Dia lalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi PT Bengkulu Sementara itu selama berdinas di PN Surabaya Itong juga pernah membuat putusan putusan kontroversial Salah satunya dia pernah menghukum tiga terdakwa mafia tanah enam bulan penjara Tiga orang itu adalah Djerman Prasetyawan Samsul Hadi dan Subagyo Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam program pemberantasan mafia tanah Polda Jatim BACA JUGA Hakim PN Surabaya Protes Saat KPK Umumkan Penetapan Tersangka Jaksa penuntut umum Darwis langsung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya Ketika itu Darwis menuntut Djerman dan Subagyo pidana 3 5 tahun penjara sedangkan Samsul Hadi pidana 2 5 tahun penjara Itong dalam perkara tersebut menjadi ketua majelis hakim Jauh sekali dari rasa keadilan kata Darwis Putusan lain yang kontroversial adalah perkara permohonan praperadilan yang dimohonkan Budhi Santoso Perkara nomor 38 Pid Pra 2021 PN Sby itu sebelumnya disidangkan hakim lain Dalam perkara tersebut Itong berduet dengan panitera pengganti Hamdan Perkaranya sama persis dengan perkara nomor 32 Pid Pra 2019 PN Sby yang disidangkan hakim tunggal Johanis Hehamony Sebelumnya hakim Johanis mengabulkan permohonan Budhi yang meminta surat penghentian penyidikan perkara SP3 terbitan Polda Jatim dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Rimba Hijau Investasi RHI dengan kerugian sekitar Rp 700 juta dinyatakan tidak sah Hakim Johanis dalam putusannya membatalkan SP3 dan meminta penyidik membuka kembali kasus itu BACA JUGA Hakim Itong Sebut Keterangan KPK Seperti Cerita Dongeng Namun Itong menyidangkan lagi permohonan tersebut Dalam putusannya pada 3 Januari lalu Itong sebagai hakim tunggal menjatuhkan putusan yang bertolak belakang dengan putusan hakim sebelumnya Yakni menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 sah Dia juga meminta penyidikan dihentikan John Sumarna pengacara pemohon menyebut keputusan Itong kontroversial Sebab perkara yang sama sudah diperiksa sebelumnya Jujur saya tidak menyangka praperadilan itu akan ditolak ujarnya kepada Jawa Pos kemarin Menurut dia alasan SP3 kedua tidak berbeda dari yang pertama Yakni penyidik menilai tidak cukup bukti Seharusnya tidak perlu disidangkan lagi Hakim cukup mengeluarkan surat ketetapan bahwa perkara sudah pernah diperiksa paparnya BACA JUGA OTT Hakim di PN Surabaya KPK Amankan Uang Ratusan Juta Sementara itu meski sempat dihukum MA Itong justru ditempatkan di PN Surabaya yang punya grade pengadilan kelas I A Yakni pengadilan dengan grade tertinggi Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Itong telah melalui serangkaian seleksi ketat dari MA sebelum ditugaskan di PN Surabaya Tentunya sistem permutasian di MA dan badan peradilan umum di bawahnya itu semua ada tim promosi dan mutasi tuturnya Martin mengaku tidak tahu rekam jejak Itong sebelum ditugaskan di PN Surabaya Termasuk bahwa dia pernah diberi sanksi oleh MA Kami belum mendapat informasi mengenai track record yang bersangkutan apakah memang ada seperti itu ujarnya jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: