10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Pindah, Ini Jawaban Jaksa KPK

10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Pindah, Ini Jawaban Jaksa KPK

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2024 yang terjerat kasus dugaan penerima suap dari 16 paket proyek tahun 2019 kompak meminta dipindahkan ke Rutan Tipikor Palembang Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Piardi Marsito serta Ari Yoca Setiaji saat majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang perdana secara virtual pada Jumat 21 1 Baca Juga PDIP Pecat 3 Kader Terlibat Korupsi di Muara Enim Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Perdana Menanggapi terkait permintaan tersebut JPU KPK RI M Asri Irawan SH MH di konfirmasi Minggu 23 1 mengatakan sejauh ini pihak KPK belum ada rencana pemindah tahanan terdakwa ke Palembang Saat ini kita belum menerima informasi dari atasan perihal permintaan para terdakwa untuk dipindahkan penahanan dari Rutan KPK RI Jakarta ke Rutan Palembang kata Asri dikonfirmasi Minggu 23 1 Dijelaskannya pemindah tanahan terdakwa sepuluh anggota DPRD tersebut dapat dilakukan apabila ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini Jika ada penetapan dari majelis hakim maka JPU KPK RI akan melaksanakannya namun sebelumnya kita juga akan berkoordinasi dengan kesiapan pihak Rutan di Palembang mengingat jumlah terdakwa yang akan dipindahkan cukup banyak ungkap Asri Disinggung terkait perkembangan perkara 15 anggota serta mantan anggota DPRD Muara Enim yang turut ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK RI Asri mengaku masih dalam proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara Untuk yang 15 lainnya hingga kini pihak penyidik KPK RI masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan melengkapi berkas perkara tandasnya Sementara itu Husni Chandra SH MH selaku tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan pemindah tahanan para terdakwa dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang sangatlah penting guna memudahkan berkoordinasi dalam proses persidangan Selain itu ia menilai walaupun sedikit atau sekecil apapun keterangan dari terdakwa adalah hak terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam prinsip pencari keadilan yakni jelas terang detil dan sederhana Ya karena selain faktor efektifitas jalannya persidangan juga agar memudahkan tim penasihat hukum untuk berkoordinasi dengan masing masing terdakwa jika dapat dipindahkan penahanannya di Rutan Palembang ujarnya ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia AAI Sumsel ini kepada awak media Masih menurutnya pemindah ke Rutan Tipikor Palembang juga dapat memudah pihak keluarga menjenguk masing masing terdakwa Untuk diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: