Nama Wabup ini Disebut Dalam Dakwaan Ahmad Najib cs
SUMEKS CO PALEMBANG Nama mantan Kabiro Hukum Setda Pemprov Sumsel yang saat ini menjabat Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani kembali disebut sebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat terdakwa Akhmad Najib cs Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan empat terdakwa Akhmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara dalam sidang perdana yang digelar Senin 24 1 di Pengadilan Tipikor Palembang Sebagaimana dakwaan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang kala itu masih menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel Ardani telah menyatakan bahwa lokasi lahan tempat akan dibangunnya Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring sudah clear and clean Namun pada kenyataan lahan tersebut nyatanya bermasalah sehingga harus berurusan dengan gugatan masyarakat ke pengadilan yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah milik masyarakat selaku penggugat dan telah berkekuatan hukum tetap kata JPU saat bacakan dakwaan Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan Memang dalam dakwaan tidak bisa kita buktikan namun kita lihat perkembangan seperti apa pembuktiannya dalam persidangan apakah kalimat itu dapat didukung dengan keterangan saksi saksi yang bakal dihadirkan nanti kata Radyan Disinggung adakah kemungkinan bakal ditetapkan juga sebagai tersangka baru dalam lingkaran kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp116 miliar Radyan menjawab lugas masih akan melihat perkembangan persidangan Sebelumnya majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel atas nama terdakwa Akhmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Keempatnya sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut menurut JPU diduga telah merugikan keuangan negara Rp116 miliar Usai membacakan dakwaan para terdakwa yakni Akhmad Najib Laonma PL Tobing serta Agustinus Antoni dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing masing kompak menyatakan keberatan atas dakwaan eksepsi Untuk diketahui Akhmad Najib beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka yang ke 12 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beserta tiga tersangka lainnya yakni Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka enam diantaranya sudah diproses dipersidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang diatas 10 tahun penjara Sementara untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pada akhir Desember 2021 telah dijatuhi pidana masing masing untuk Mukti Sulaiman tujuh tahun penjara sementara Ahmad Nasuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Muddai Madang hingga sampai saat ini berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke PN Palembang untuk diadili fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: