Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dosen Reza Ghasarma ke Penyidik
SUMEKS CO PALEMBANG Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara satu dari dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya Unsri ke penyidik Polda Sumsel karena belum lengkap Berkas perkara khusus untuk tersangka berinisial R telah dikembalikan lagi oleh jaksa kepada tim penyidik Polda Sumsel karena ada berkas yang harus dilengkapi ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH dikonfirmasi awak media Senin 24 1 Baca juga Dosen Reza Ghasarma Akhirnya Mengaku Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Sebelumnya Radyan menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihak Kejati Sumsel telah menerima dua berkas dari tim penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma serta Aditya Rol Azmi Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk diantaranya yakni menilai pasal disangkakan oleh pihak penyidik Polda itu telah memenuhi syarat formil dan materil kata Radyan Jika dalam waktu 14 hari itu jaksa tidak menentukan sikap berarti berkas dinyatakan lengkap dan sebaliknya jika dinyatakan belum lengkap maka pihak penyidik harus melengkapinya sesuai petunjuk jaksa Jika ada perkembangan selanjutnya akan kita infokan kembali tukasnya Diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara untuk oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Akibat perbuatannya dia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: