Pengeroyok Mahasiswa Unitas, Saat Diksar Menwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengeroyok Mahasiswa Unitas, Saat Diksar Menwa Dituntut 10 Tahun Penjara

nbsp SUMEKS CO OGAN ILIR Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Ogan Ilir menuntut HS dan DS dengan pidana penjara masing masing 10 tahun dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan Keduanya merupakan terdakwa atas perkara pengeroyokan terhadap M Akbar mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa Diksar Menwa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada Oktober 2019 lalu Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut terang Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Ahmad Sazili kepada SUMEKS CO Rabu 26 1 Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana Selain menuntut keduanya dengan 10 tahun penjara JPU juga memerintahkan supaya kedua terdakwa tetap ditahan Dijelaskan Sazili kejadian pengeroyokan tersebut bermula pada saat terdakwa HS dan terdakwa DS serta saksi KI dan RW pada bulan Oktober 2019 lalu menggelar Diksar Menwa Pada tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 07 00 WIB korban melakukan kesalahan dan agak malas malasan sehingga membuat terdakwa DS kesal Kemudian terdakwa DS langsung memukul perut dan kaki korban dengan menggunakan ranting kayu disertai dengan tendangan oleh saksi KI dan RW Pada saat baris berbaris korban juga mendapat pukulan dari terdakwa HS karena korban Akbar salah dalam gerakan Setelah itu pada hari hari berikutnya korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh panitia Menwa dengan cara ditendang dan dipukul di bagian kepala wajah perut dan arah bagian kemaluan Sehingga membuat korban kesakitan dan akhirnya meninggal dunia Berdasarkan hasil visum dari dokter forensik RS Bhayangkara terdapat resapan darah di bagian kepala wajah punggung perut anggota gerak dan daerah kelamin Hal itu diakibatkan kekerasan benda tumpul yang dilakukan berulang ulang beber Sazili ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: