Sekian Kali Rapat dan Diundang, Tim Sengketa Tanyakan Legal Standing

Sekian Kali Rapat dan Diundang, Tim Sengketa Tanyakan Legal Standing

LAHAT Rapat lanjutan fasilitasi mediasi permasalahan pertanahan antara 8 desa yakni Desa Suka Merindu Lubuk Seketi Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo di Kecamatan Kikim Barat lalu Desa Beringin Jaya Padang Bindu Karang Caya dan Pagardin di Kecamatan Kikim Selatan Dengan PT Adi Tarwan kembali digelar Rabu 26 1 Di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat Namun rapat ditunda lantaran pimpinan rapat Asisten I Pemkab Lahat Rudi Thamrin SH menanyakan surat kewenangan pelimpahan dari masyarakat terhadap kuasa hukum Sementara dari pihak kuasa hukum belum melengkapi surat kewenangan tersebut Rapat ditunda agar kuasa hukum menyerahkan surat kewenangan pelimpahan dari masyarakat terhadap kuasa hukum terlebih dahulu ungkap Asisten I Rudi Thamrin SH Sementara Kuasa Hukum dari masyarakat Joko Bagus Herman Hamzah dan Rahman Dalemonte mengungkapkan Bahwa pihaknya siap menyiapkan legalitas berupa surat kewenangan tersebut Surat tersebut sudah ada Hanya saja kenapa baru ditanyakan saat rapat Padahal sebelumnya kita diundang selaku kuasa hukum masyarakat berati sebelumnya telah diakui ujar Sujoko Bagus Lebih lanjut pihaknya juga mempertanyakan dokumen kelengkapan dari pihak perusahan yang seharusnya juga ditanyakan oleh pihak tim sengketa Selain itu dalam rapat juga tidak dihadisi oleh pihak PT Adi Tarwan Menurutnya warga menuntut haknya karena lahan di luar HGU Seharusnya juga ada sanksi administratif denda pemberhentian sementara dari usaha UU No 39 2014 pasal 58 59 60 Kemudiian sesuai Permentan 05 2019 bahwa tanpa HGU izin usaha kebun tidak berlaku Lalu sesuai Putusan MK 138 2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39 2014 IUP budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus HGU Pada pasal 9 komitmen sebagaimana dimaksud dalam padal 8 huruf b untuk usaha perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya HGU Lalu sesuai keputusan MK memghilangkan kata atau Yakni pada pasal 42 pembangunan kebun sawit atau pengelolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan IUP Jadi kami meminta tanpa syarat perusahaan harus menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat tegasnya Apalagi berdasarkan hasil rapat sblmnya Bahwa pihak BPN telah menyatakan bahwa HGU perusahaan tidak ada Sementara Humasz PT Adi Tarwan Yulius mengungkapkan bahwa pihaknya sesuai rapat sebelumnya untuk menempuh jalur hukum Disinggung terkait dokumen mengenai HGU dan lainnya menurutnya siap disampaikan bila menempuh jalur hukum Diwartakan sebelumnya Ratusan warga dari empat desa kembali mendatangi Pemkab Lahat Mereka dari dari Desa Suka Merindu Lubuk Seketi Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo Kecamatan Kikim Barat Lahat Warga menuntut hak mereka terkait kekurangan lahan paalasma yang dikembalikan ke masyarakat pada tahun 2000an Lahan warga tersebut ada sekitar 600 ha yang dikuasai oleh pihak perusahaan Adi Tarwan Firdaus perwakilan warga yang berdemo mengungkapkan babwa pihaknya meminta kejelasan dari Pemkab Lahat terkait masalah mereka Warga meminta agar lahan plasma yang dikuasai oleh perusahaam untuk dikembalikan tanpa syarat Lalu meminta kejelasan apa benar lahan tersebut apakah HGU perusahaan Kalau memang lahan tersebut adalah hak kami Maka sejengkal pun akan kami ambil ungkap Firdaus didampingi Kuasa Hukum masyarakat Joko Bagus Herman Hamzah dan Rahman Dalemonte Senin 13 12 Ditambah lagi tim fasilitasi dari Pemkab Lahat dianggap belum bekerja Karena belum ada kejelasan terkait kerja tim tersebut karena dokumen HGU perusahaan belum bisa didapatkan oleh tim fasilitasi Pemkab Lahat Kalau tidak ada kejelasan lagi maka kami akan kembali datang tegasnya gti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: