Penasihat Hukum Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Batalkan Dakwaan KPK

Penasihat Hukum Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Batalkan Dakwaan KPK

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum empat dari sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus dugaan korupsi menerima suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK RI Keempat terdakwa itu diketahui Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito dan Subahan mengajukan eksepsi secara tertulis yang dibacakan melalui penasihat hukum pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu 26 1 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Baca juga 10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Pindah Ini Jawaban Jaksa KPK Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian itu di antaranya yakni terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI dilakukan secara melawan perintah undang undang terkesan mengejar target serta dianggap kabur Terbukti dalam surat dakwaan yang diajukan penuntut umum hanya pengulangan peristiwa pidana yang terjadi sebelumnya yakni dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Yani Cs kata Husni Chandra SH MH penasihat hukum terdakwa Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito diwawancarai usai sidang eksepsi Ia juga menilai dakwaan yang dibuat oleh JPU KPK tersebut tidak mencerminkan surat dakwaan yang baik dengan argumen bahwa para terdakwa melakukan beberapa beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lainnya Sehingga jelas seharusnya surat dakwaan untuk para terdakwa dibuat dengan pemecahan berkas splitsing bukan dijadikan dalam satu berkas perkara ungkapnya Lebih lanjut dikatakannya apabila perkara ini tetap dipaksakan untuk dilanjutkan tentunya akan menjadi bentuk kriminalisasi yang dialami oleh tiga kliennya itu yang dibuat seolah olah tiga kliennya tersebut melakukan tindak pidana di semua tempat sebagaimana dakwaan penuntut umum Untuk itu kami berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar surat dakwaan JPU KPK dapat dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan menerima eksepsi yang kami ajukan tukasnya Terhadap eksepsi itu JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo mengatakan hak terdakwa apabila berkeberatan dengan dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum dan akan menanggapi eksepsi terdakwa pada persidangan yang akan digelar pada Rabu pekan depan Pada dasarnya kami tetap dengan keyakinan bahwa dakwaan yang kami susun itu telah secara cermat jelas dan lengkap itu nanti akan kita sampaikan pada sidang selanjutnya singkat Agung Untuk diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Ari Yoca Setiadi Piardi Marsito serta Subahan masing masing menerima Rp200 juta Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: