Terdakwa Pedofil Puluhan Santri Ponpes Berkilah Suka Sama Suka
SUMEKS CO PALEMBANG Belasan santri di damping orang tuanya hadir di Pengadilan Negeri PN Palembang Mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dengan korban puluhan anak pedofil oleh dua oknum pengurus salah satu pondok pesantren Ponpes di Ogan Ilir yakni terdakwa Junaidi 22 dan Imam Akbar 20 Sidang digelar tertutup untuk umum di ruang Garuda lantai II PN Palembang Kamis 27 1 dengan majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MHum serta dua hakim anggota Taufik Rahman SH serta Fatimah SH MH Baca juga Ditangkap Polisi Oknum Guru Pedofil Santri Ini Fitnah Sementara dua terdakwa yakni Junaidi 22 serta Imam Akbar 20 dihadirkan secara virtual dari balik jeruji penahan Polda Sumsel oleh dua Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH serta Nenny Karmila SH Tidak hanya di dampingi oleh orang tua masing masing santri di dalam ruang persidangan juga nampak dihadiri oleh beberapa petugas dari Kementrian Sosial serta petugas dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI Sumsel Namun para petugas terutama dari Kementrian Sosial serta petugas LPAI lebih memilih untuk bungkam dan menghindari awak media ketika hendak dimintai tanggapan terkait perkara tersebut Abdurrahman Ratibi SH selaku penasihat hukum dua terdakwa yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Palembang mengatakan dalam persidangan menjelaskan ada total 30 saksi yang dihadirkan terdiri dari santri pengurus serta orang tua dari korban Dari keterangan saksi yang dihadirkan sebagian besar yakni santri laki laki adalah korban yang digilir oleh terdakwa secara bergantian dan itu diakui oleh terdakwa yang didengar oleh majelis hakim ungkap Abdurrahman Ratibi SH dikonfirmasi melalui sambungan telepon Dijelaskannya bahwa berdasarkan pengakuan kliennya perbuatan itu tidak ada unsur paksaan melainkan suka sama suka Baca juga Lagi Polda Sumsel Tangkap Oknum Guru Pedofil Santri Sementara khusus terdakwa Imam Akbar di persidangan tadi ia mengaku melakukan tindakan asusila hanya satu santri saja jelasnya Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam Modusnya terdakwa dengan merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut Atas perbuatannya kedua terdakwa sebagaimana dakwaan JPU diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: