Penegasan BEM Unsri: Segera Bawa Oknum Dosen Terduga Asusila ke Meja Hijau

Penegasan BEM Unsri: Segera Bawa Oknum Dosen Terduga Asusila ke Meja Hijau

PALEMBANG Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya terus dikawal oleh Keluarga Mahasiswa Unsri Mereka berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum Dosen Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Kedua oknum dosen yang kini sudah ditahan yakni Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma Polisi telah menjerat tersangka Adhitya dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Sedangkan tersangka Reza Ghasarma dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU 44 2008 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara Selain itu oknum dosen itu dijerat denda paling sedikit Rp 500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar Presiden Mahasiswa Presma Unsri Hansen Febriansyah berharap agar kasus dugaan asusila yang mencoreng nama baik kampusnya segera disidangkan Kami berharap bulan ini kasus segera disidangkan kata Hansen Febriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu Senin 7 2 Hansen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini ujarnya Penasihat Hukum korban Nico Thomas menambahkan pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku Dijelaskan Thimas atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tidak bisa kita sampaikan secara gamblang Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal tuturnya Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya Besok tahap II Dosen Unsri yang melanggar pasal UU Pornografi kata Radyan rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: